liputan6online.com | KABUPATEN CIREBON- Bupati Cirebon kecewa atas terkaitnya pegawai negeri sipil tertangkap soal kasus narkoba.
Tidak hanya itu, Daniel Pandu Aristantyo, S.H. selaku praktisi hukum juga mengatakan, bahwa atasan oknum tersebut mampu mengevaluasi kinerja para anggota. Segera laporkan, bisa melalui pembina kepegawaian daerah atau melalui BNN agar oknum tersebut di rehabilitasi.
Tanggung jawab sebagai pimpinan harus mampu membuat teguran baik lisan atau secara tertulis. Melaporkan kepada pembina kepegawaian BKSDM kalau disinyalir ada anak buah yang terindikasi memakai obat terlarang. Memanggil yang bersangkutan untuk diberikan pembinaan, upaya lain laporkan ke BNN agar kejadian seperti ini tidak terjadi. Ini jelas melanggar PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
"PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Itu bunyi Pasal 2 PP Nomor 94 Tahun 2021," sebut praktisi hukum.
Sementara di Pasal 16 PP Nomor 94 Tahun 2021 menjelaskan, pejabat yang berwenang menghukum PNS melanggar aturan adalah, meliputi presiden, pejabat pembina kepegawaian, kepala perwakilan RI, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara.
"Apabila pejabat yang berwenang tidak menjatuhkan hukuman disiplin ke PNS yang melakukan pelanggaran, maka sanksi juga akan dijatuhkan kepada pejabat tersebut," jelas Daniel.
Aparatur sipil negara yang tidak menaati ketentuan-ketentuan tersebut, bakal dijatuhi hukuman disiplin. Terdapat 3 jenis hukuman yakni ringan, sedang dan berat.
Hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara, hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan (tukin) 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (L6OC/Sendi)