Tersangka duduk dikursi roda usai menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Medan (foto: Ist liputan6online.com) |
liputan6online.com I MEDAN - Dikarenakan melakukan perlawanan mencoba untuk kabur serta abaikan peringatan, Dani Hasibuan (40) warga Desa Sumbul, Kabupaten Dairi akhirnya roboh ditembak polisi.
Aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan pelaku terjadi Jumat (10/12/21) di Jalan Halat No 73, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
Sore itu pelaku yang sendirian datang ke toko tempat Ilham Habibie (korban) bekerja. Disitu pelaku melihat sepedamotor Honda Beat warna merah BK 4417 AJY, sedang terparkir dihalaman parkir toko.
Melihat situasi dilokasi aman dan menggunakan alat kunci T, dengan gerak cepat pelaku lalu merusak lubang kunci kontak hingga kunci stang terbuka. Selanjutnya pelaku membawa kabur sepedamotor milik korban.
Atas kejadian itu, korban yang tidak lagi melihat sepedamotor miliknya, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area dengan No LP B/900/XII/ 2021/SPK Sektor Medan Area.
Oleh personel reskrim Polsek Medan Area, lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan akhirnya Sabtu (11/12/21) keberadaan pelaku diketahui petugas dikawasan Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Setibanya di Patumbak, lalu petugas mengamankan pelaku. Disitu pelaku melakukan perlawanan untuk mencoba kabur. Tak ingin buruannya lepas, lalu petugas melakukan tembakan ke udara dan ternyata letusan senjata api itu pun tidak diindahkan pelaku.
Dengan terpaksa polisi mengambil langkah tegas terarah dan terukur dan petugas kemudian menembak kaki pelaku. Setelah pelaku dapat dilumpuhkan, selanjutnya polisi membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Area, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu polisi mengamankan barang bukti berupa, satu kunci T, satu kunci kontak merk Honda, satu gunting dan selembar kertas bertuliskan nomor HP.
Sementara keberadaan sepedamotor milik korban masih dalam penyelidikan polisi.
"Tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan untuk mencoba kabur. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara,"ujar Iptu Philip Antonio Purba, Kanit Reskrim Polsek Medan Area. (L6OC/HT)