liputan6online.com | NTT- Forum Masyarakat Peduli (FMP) Manggarai Timur mendatangi kantor DPRD Manggarai Timur pada selasa 21 Desember 2021. Maksud dan tujuan kedatangan Forum Masyarakat Peduli Manggarai Timur guna menyampaikan beberapa poin penting terkait pembentukan perda nomor 01 dan 02 tahun 2021 tentang perubahan nama kecamatan.
Perubahan nomenklatur Kecamatan Poco Ranaka dan Kecamatan Poco Ranaka Timur di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) yang diubah menjadi Kecamatan Lamba Leda Selatan dan Kecamatan Lamba Leda Timur.
Perubahan nama kecamatan inipun dinilai tidak mempertimbangkan kajian kebijakan berdasarkan Aspirasi, Historis, dan Yuridis. Perubahan nama kecamatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagri-RI dengan Nomor 138/127/BAK. SK itu merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan Nomor Pem.135/II/188/IX/2020 tanggal 30 September 2020, perihal permohonan persetujuan penyesuaian nama kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Vinsensius Aliman dalam kesempatan itupun mengatakan bahwa kami dari Forum Masyarakat Peduli Manggarai Timur merasa kecewa dengan perubahan nama kecamatan karena realita hari ini bahwa terjadi pembiayaan membengkak baik sekolah maupun perkantoran. Secara mekanismepun dilanggar dan tidak dilibatkan komponen atau elemen-elem yang ada didalamnya untuk membahas terkait perubahan nama kecamatan.
"Jujur saja kita tidak mau bentur dengan sistem yang ada apabila semua komponen dilibatkan guna membahas terkait perubahan nama kecamatan",ucap Vinsen Aliman
Rafael Kason, keturunan Dalu Riwu yang juga merupakan anggota Forum Masyarakat Peduli Manggarai Timur kepada media ini mengatakan bahwa kami hari ini menyampaikan beberapa poin penting terkait perubahan nama kecamatan di lembaga DPRD Manggarai Timur karena kami menilai bahwa perubahan nama kecamatan sangat tidak masuk akal dan kebijakan yang ada tidak berdasarkan aspirasi masyarakat, historis dan yuridis.
"Kami menilai bahwa perubahan nama kecamatan sangat tidak masuk akal dan kebijakan yang ada tidak berdasarkan aspirasi masyarakat, historis dan yuridis",ucapnya dengan nada kesal.
Lanjut mantan sekwan tersebut bahwa poin-poin tuntutan kami di DPR diantaranya: pertama, kami mendesak anggota DPRD Manggarai Timur untuk membentuk Pansus guna mengetahui sejauh mana kebenaran pembentukan perda satu dan dua tahun 2021.
Kedua, mendesak DPRD Manggarai Timur untuk melakukan sidang paripurna dengan agenda membatalkan perda poin satu dan dua tahun 2021.
Sementara Petrus Katas Koordinator FPM menilai bahwa perda 01 dan perda nomor 02 tahun 2021 gagal aspiratif. Semestinya pemda Manggarai Timur menjelaskan urgensinya terhadap masayarakat dari perubahan nama kecamatan tersebut.
"Kami menilai perda 01 dan perda nomor 02 tahun 2021 gagal aspiratif. Semestinya pemda Manggarai Timur menjelaskan urgensinya terhadap masyarakat dari perubahan nama kecamatan tersebut",kata sang mantan kadis PU tersebut.
Lanjut Petrus bahwa Selain tidak urgen pergantian nama kecamatan baru tersebut juga mencedrai kehidupan sosial (Kedaluan Riwu) apabila dikaji dari aspek historis.
"Jadi kebijakan yang telah ditetapkan ini sudah melukai kehidupan sosial masyarakat. Hal ini disebabkan karena tidak dikaji secara matang",imbuhnya. (L6OC/Eposth Ngaja)