Ketum FORJAB Geram Terhadap Dua Warga Lapor Anggotanya ke Polisi

Editor: Liputan 6 author photo

liputan6online.com I TEGAL - Ketua Umum  Forum Jateng Bersatu (FORJAB) Ali Rosidin, geram terkait laporan dua warga terhadap anggotanya ke polisi tentang legalitas badan hukum.

Kepada wartawan Ali Rosidin, mengatakan jika hanya ingin mengetahui tentang legalitas anggota FORJAB, dua warga itu Jusri Sihombing dan Abdul Azis, seharusnya bisa lebih dulu berkoordinasi dengannya atau mempertanyakan ke Kementerian Hukum dan Ham.

Dikatakannya, Jusri Sihombing dan Abdul Aziz, selama ini diduga telah melakukan kegiatan meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) disejumlah Kepala Desa se Kabupaten Tegal.

Namun belakangan ini mereka berdua pula melaporkan sejumlah media yang diduga tidak memiliki badan hukum. Atas tindakan kedua warga tersebut, Ali Rosidin, menunjukkan kegeramannya lantaran keduanya dianggap telah meresahkan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Tegal.

“Jika Kepala Desa merasa dirugikan atas kegiatan kedua warga tersebut, dengan modus meminta LPJ/SPJ silahkan saja laporkan ke aparat penegak hukum (Polisi). FORJAB siap mengawal hingga sampai ke Pengadilan”kata Ali Rosidin.

Lebih lanjut Ali Rosidin, membeberkan
terkait laporan Jusri Sihombing, ke Polresta Tegal terhadap dua anggota FORJAB yang berprofesi sebagai wartawan tentunya hal itu dianggap suatu langkah yang keliru tanpa melakukan kordinasi dan menelisik sejauh mana kegiatan Ormas CAPA dan Media Online yang tergabung dalam FORJAB.

"Itu langkah yang keliru dan Tendensius bahkan Subyektifitas. Sebab jika ingin mengetahui legalitas anggota FORJAB mengapa tidak berkoordinasi dengan saya. Setidaknya bisa ditanya dulu ke saya selaku Ketua Umum FORJAB, apa motivasinya. Juga kedua warga itu bisa juga mempertanyakannya ke Kementrian Hukum dan HAM,"terangnya.

Sementara Jusri Sihombing dan Abdul Aziz saat ditemui di Cafe GOR Trisanja Slawi, kepada wartawan menuturkan bahwa apa yang dilakukan merupakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia serta semata-mata untuk mengetahui sejauh mana penegakan undang-undang yang telah dibuat oleh Pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Saya sebagai warga negara punya hak untuk mendapatkan informasi serta sejauh mana penegakan hukum dan pelaksanaan undang undang  nomor 40 tahun 1999 tentang Pers”tuturnya pada Jum’at (10/12/2021).

Adapun pelaporan terhadap 3 media dan 1 Ormas  yang diduga belum berbadan hukum, dirinya bermaksud hanya ingin mengetahui apakah ketiga media dan satu ormas tersebut sudah berbadan hukum atau tidak.

“saya hanya ingin tau apakah sudah berbadan hukum atau belum.Jika belum berbadan hukum silahkan untuk diurus dan diperbaiki,”katanya. (L6OC/Sanusi)
Share:
Komentar

Berita Terkini