Miliki Sabu Seberat 5,20 Gram, Pria di Pulau Rakyat Ditangkap Polisi

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| ASAHAN- Edarkan narkotika jenis sabu, AS alias Arman (27 tahun) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan diamankan petugas Satres Narkoba Polres Asahan, Rabu (08/12/2021) sekitar pukul 00.30 wib.


"Saat ditangkap, petugas menemukan satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH, Minggu (11/12/2021).

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut AKP Nasri Ginting, pelaku AS mengakui masih menyimpan barang narkotika jenis sabu di dalam kamarnya yang kemudian dilakukan penggeledahan.

"Dari dalam rumah pelaku AS, petugas menemukan barang bukti berupa 5.20 gram sabu dari 6 enam plastik klip, 1 buah tas sandang warna hitam berisi 5 lima bungkus plastik klip kosong,1 buah hp,1 buah timbangan elektrik, dan 1 buah kotak rokok," jelasnya.

AKP Nasi menjelaskan, kepada petugas, pelaku AS mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial I warga Sei Piring Kecamatan Pulo Rakyat, Kabupaten Asahan .Keberadaan pelaku I tersebut masih dikejar oleh petugas kita," pungkasnya.

"Saat ini, pelaku AS bersama dengan barang bukti tersebut masih berada di Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses Lidik/sidik dan pengembangan lanjut," paparnya sembari mengakhiri pembicaraan. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini