Polisi saat memaparkan tersangka di Mapolrestabes Medan (foto: hendra tanjung liputan6online.com) |
liputan6online.com I MEDAN - Sat Reskrim Polrestabes Medan, paparkan pelaku penganiayaan terhadap seorang supir bus hingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat dikepala.
Pelaku yakni, Lambas Manulang (51) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai supir itu ditangkap polisi dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap Warso (44) warga asal Jalan Kalibaru Barat 4, Jakarta Utara.
Adapun peristiwa berujung maut dipicu karena dendam itu terjadi pada Selasa 30 November 2021 sekira jam 22.15 Wib tepatnya didepan kantor Security CV Sumber Baru Jalan Sisingamangaraja, kota Medan.
Insiden maut itu berawal, malam itu Warso (korban) dalam kondisi tidur. Tiba-tiba Lambas Manulang (pelaku) datang. Dikarenakan memiliki persoalan diantara keduanya hingga memicu dendam, lalu pelaku membangunkan korban.
Korban yang kaget karena dibanguni paksa, sehingga keduanya terlibat cekcok mulut. Amarah pelaku yang memuncak disertai dibawah kendali minuman keras, lalu pelaku menarik dan membanting korban dengan sekuat tenaga hingga kepala korban terbentur kelantai.
Kuatnya benturan seketika korban langsung terkapar tak sadarkan diri hingga kejang-kejang. Melihat itu rekan-rekan supir yang lain langsung melerai dan membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun sayang upaya medis yang dilakukan pihak rumah sakit tidak membuahkan hasil. Nyawa korban tidak tertolong dikarenakan pendarahan hebat dikepala.
Pihak kepolisian setempat Polsek Patumbak, mendapatkan informasi itu langsung mendatangi rumah sakit dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dipicu dendam yang telah lama.
"Tersangka mengaku korban kerap tak mau dipanggil atau ditegur. Emosi tersangk memuncak lantaran korban mengatakan pernah memukul rekannya sesama sopir lain. Atas itulah tersangka naik pitam lalu menemui korban yang sedang tertidur,"terang Irsan, kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Sementara, tersangka mengaku jika korban adalah rekan satu profesinya sesama supir.
"Sudah hampir 15 tahun kami berteman. Saya kesal karena korban tidak mau saya panggil dan ditanya. Kemudian saya juga dituduh memukulinya,"aku korban saat diwawancarai wartawan.
Atas perbuatan penganiayaan hingga berujung kematian yang dilakukan itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
"Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,"Pungkas Irsan Sinuhaji. (L6OC/HT)