Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Saat Transaksi Dirumah Makan

Editor: Liputan 6 author photo
Tersangka diamankan di Polsek Medan Area (foto: Ist liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Haryanto Pangabean (46) kini meringkuk dijeruji besi usai ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Area, saat melakukan transaksi narkoba disalah satu rumah makan Minang di Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sidorejo I, Kecamatan Medan Kota, Selasa (21/12/21).

Informasi yang dihimpun, Haryanto Pangabean warga Jalan Murai Mas 1 No 4, Kelurahan Seisikambing B, Kecamatan Medan Sunggal itu diamankan personel Reskrim Polsek Medan Area pada Sabtu (11/12/21) sekira pukul 15.00 Wib.

Sore itu polisi yang mendapat informasi bahwa Haryanto (tersangka) akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu disalah satu rumah makan Minang. Personel Reskrim Polsek Medan Area, dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, dengan gerak cepat bergegas menuju lokasi.

Setibanya dirumah makan dan setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, petugas langsung mengamankannya. Dari tersangka barang bukti satu bungkus klip besar warna hitam berisi butiran kristal yang diduga jenis sabu berada didalam kotak rokok dengan berat kotor 10,2 gram turut diamankan.

"Barang bukti narkoba ditemukan didalam saku celana sebelah kanan. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,"ujar Philip. (L6OC/HT)
Share:
Komentar

Berita Terkini