Proses Hukum Lambat, Warga Akhirnya Geruduk Mapolrestabes Medan

Editor: Liputan 6 author photo
Aksi Orasi Warga Patumbak di Mapolrestabes Medan (foto: Ist liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Akibat lambatnya proses kepastian hukum, puluhan warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menggeruduk Mapolrestabes Medan di Jalan HM Said Medan, Selasa (21/12/21) siang.

Puluhan warga yang dikordinatori Badia Sitorus, dalam orasinya mengatakan agar pimpinan kepolisian Polrestabes Medan, secepatnya melakukan proses kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Patumbak berinisial Aiptu AS, terhadap Defa Bukit (34) dan Rian Syahputra Barus (28), warga Kecamatan Patumbak yang kini masih menjalani hukuman dipenjara.

"Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, tolong didengar aspirasi warga Patumbak ini yang meminta keadilan kepada pihak kepolisan agar secepatnya menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut. Sebab kasus ini juga telah dilimpahkan ke Mapolda Sumut dan ke Mapolrestabes Medan beberapa bulan lalu,"sebut Badia Sitorus, selaku koordinator aksi di di Mapolrestabes Medan.

Dikatakannya, jika kini kasus penganiyaan tersebut kuat dugaan belum diproses. Namun kehadiran warga di Mapolrestabes Medan, sudah untuk yang kedua kalinya. 

"Waktu pertama kali kami kesini sama sekali belum ada kejelasan. Ini sudah yang kedua kali dan kedatangan kami ini hanya meminta kepastian proses hukum kepada pimpinan Polrestabes Medan,"terang Badia Sitorus.

Amatan wartawan dilokasi, Kasat Binmas Polrestabes Medan, menerima massa aksi dan meminta agar empat orang perwakilan untuk masuk keruangan Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Namun sayangnya massa menolak himbauan tersebut.

"Kita sudah berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada warga yang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Medan. Massa hanya ingin menyampaikan aspirasinya saja,"kata AKBP Efendi Sinaga.

Diketahui, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi berinisial Aiptu AS, yang bertugas di Polsek Patumbak terjadi pada Juni 2021. Dimana oknum anggota polisi itu kehilangan ponsel android karena jatuh diseputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya didepan kantor PT Erlangga Medan.

Lantas Defa Bukit (34) dan Rian Syahputra Barus (28), menemukan ponsel android tersebut diseputaran Flyover Amplas Medan. Kemudian handphone itupun lalu dikembalikan kepada Aiptu AS.

Ironisnya, justru keduanya diamankan di Mapolsek Patumbak, dengan tuduhan telah melakukan pencurian dan keduanya dianiaya oleh oknum anggota polisi tersebut. (L6OC/HT)
Share:
Komentar

Berita Terkini