liputan6online.com I MEDAN - Tiga pelaku begal yang beraksi di Jalan Sidomulyo Pasar IX, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, akhirnya lumpuh diterjang timah panas polisi. Sementara dua pelaku lainnya kini dalam pengejaran.
Ketiga pelaku yakni, Boby Andoko (25) warga Jalan Medan-Batang Kuis Gang Surip, Desa Sei Rotan, Andika alias Boncel (28) warga Sidomulyo Pasar IX Gang Merak dan Eko Arianto (29) warga Jalan Pasar IX Gang Pipit, Desa Sei Rotan.
Aksi kejahatan yang dilakukan ketiganya terjadi pada Rabu 1 Desember 2021 sekira jam 03.30 Wib di Jalan Pasar IX tepatnya didepan Gang Seriti, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Ceritanya, pagi itu korbannya Andika Sandi Tama Putra (25) warga komplek TNI AU Karang Sari II No 3, Kecamatan Medan Polonia, dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat, dari rumah melaju hendak menjemput pacarnya.
Nahas, diperjalanan tepatnya di Jalan Pasar IX tepatnya didepan Gang Seriti, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, korban dihadang oleh lima kawanan pelaku.
Disitu korban ditendang lalu terjatuh dari sepedamotor hingga korban mengalami luka-luka. Lantas para pelaku memukul korban sembari merampas paksa handphone jenis android merk Realmi C25 dan sepedamotor milik korban.
Dikarenakan kalah jumlah dan tenaga serta tak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, korban pun terpaksa merelakan hartanya digasak kawanan pelaku begal tersebut. Atas kejadian itu esoknya Kamis 2 Desember 2021, korban mendatangi Polsek Percut Sei Tuan dan membuat laporannya.
Tak butuh waktu lama, personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan Jumat 3 Desember 2021 sekira jam 22.30 Wib langsung mengungkap kasus pembegalan tersebut. Polisi berhasil menangkap tiga dari lima kawanan bandit jalanan itu dari tiga lokasi berbeda.
Dikarenakan mencoba untuk kabur dengan melakukan perlawanan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terarah dan terukur dengan melumpuhkan kaki ketiga pelaku dengan timah panas.
Tiga kawanan pelaku diamankan di Polsek Percut Sei Tuan (foto:Hendra Tanjung) |
Selanjutnya ketiganya diboyong ke kantor polisi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut yang sebelumnya ketiganya lebih dulu dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan medis.
Selain pelaku, 1 unit sepedamotor Yamaha Mio J BK 6438 ADG yang digunakannya untuk melakukan aksi kejahatannya dan 1 unit Hp android merk Realmi C25 berikut uang tunai senilai Rp 155 ribu rupiah sisa hasil dari penjualan sepedamotor turut diamankan sebagai barang bukti.
"Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan Sik, mengatakan bahwa kelima tersangka sudah merencanakan lebih dulu aksi kejahatannya.
Dikatakannya, adapun peranan dari kelima pelaku yakni, Bobi Andoko, merupakan residivis kasus narkoba berperan merampas sepedamotor milik korban. Sedangkan Andika alias Boncel, merampas HP korban. Sementara Eko Arianto, untuk melancarkan aksinya berpura-pura bertanya kepada korban.
Sementara tersangka berinisial TO dan A alias K yang kini dalam pengejaran polisi, berperan melakukan penganiyaan terhadap korban.
"Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Kini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya,"ujar Agus, kepada wartawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono dan Panit Reskrim 1 Iptu Ahmad Albar saat memaparkan ketiga pelaku Senin (6/12/2021) sore. (L6OC/HT)