Masyarakat Datangi Inspektorat Matim Untuk Minta Audit Kades Rondowoing

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| NTT- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat Desa Rondo Woing, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur mengadu Kepala Desa Rondo Woing ke Inspektorat Daerah Manggarai Timur. 

 
Anggota BPD dan warga Rondo Woing meminta inspektorat melakukan audit investigasi terkait sejumlah aliran Dana Desa Rondo Woing tahun 2021 kemarin.
 
Kedatangan masyarakat ini mendesak  pihak inspektorat untuk mengaudit hasil dugaan kinerja Kepala Desa Rondo Woing yang diduga menyelewengkan Dana Desa tahun 2021 serta pekerjaan fisik proyek pembangunan Tempat Penahan Tanah (TPT) tak sesuai juknis yang berlaku.
 
Epifanius Aci, salah satu perwakilan masyarakat Rondo Woing meminta dan mendesak kepada pihak inspektorat  untuk proses penyidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Rondo Woing.
 
"Kami sebagai masyarakat mendesak inspketorat untuk turun dan melihat secara langsung terkait proyek pembangunan TPT yang pekerjaannya tidak efektif," katanya kepada media ini di Halaman Kantor Inspektorat, Senin, (24/01/2022)
 
Lebih lanjut katanya bahwa tahun 2021, Desa Rondo Woing menganggarkan 366 juta rupiah untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), Urukan, dan Rabat beton. Namun faktanya hanya TPT yang nampak, itu pun telah rusak tiga bulan pasca dikerjakan.
 
"Selain pembangunan TPT, dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan Rabat dan untuk urukan tanah di dalam TPT tersebut," ungkapnya.
 
Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu anggota DPD Rondo Woing Valerius Danggur menjelaskan, pembangunan TPT senilai 366 juta di Desa itu tidak melibatkan TPK. 
 
“Pengakuan anggota TPK, kegiatan itu tidak pernah berkoordinasi dengan TPK. Bahkan belum 3 bulan TPT itu ambruk, lalu diperbaiki dan belum sebulan pasca perbaikan TPT itu ambruk lagi. Kami kecewa dengan papan proyek yang juga tidak pasang di lokasi proyek”, ujar Valerius.
 
Selain pembanguna TPT, Urukan dan Rabat, tahun 2021 juga Desa Rondo Woing melaksanakan kegiatan pembangunan rumah layak huni. Namun pantuan kami, masih ada sejumlah rumah yang belum tuntas dikerjakan.
 
“Selain proyek TPT, ada juga program rumah layak huni. Namun hingga tahun 2022 ini pekerjaannya belum tuntas. Karena itu kami minta inspektorat untuk turun audit”, ujar Valerius.
 
Sementara Viktor Malur, Irban 5 Inspektorat Matim menjelaskan bahwa untuk menjawab pengaduan masyarakat itu harus menyampaikan kepada BPD.
 
"Kami sarankan kepada masyarakat untuk membuat daftar pengaduan serta tuntutan masyarakat kepada Pemdes Rondo Woing melalui  BPD dengan mekanisme yang berlaku di Desa," jelasnya.
(L6OC/Eposth Ngaja)
Share:
Komentar

Berita Terkini