Melawan Saat Diamankan, Penjahat Kambuhan Lumpuh Ditembus Timah Panas Polisi

Editor: Liputan 6 author photo
Tersangka diamankan di Polrestabes Medan (liputan6online.com/Ist)

liputan6online.com I MEDAN - Orang yang pernah dihukum dan kembali mengulangi tindak kejahatan yang sama (Residivis) kasus Curanmor dilumpuhkan polisi dengan timah panas dikarenakan melakukan perlawanan saat diamankan.

Penjahat kambuhan itu yakni, Rudi Hardi alias Budi Anduk (37) warga Jalan Pelita IV Gang Tangga Batu No. 4 dan seorang rekannya Pendri Marulitua Siregar (42) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus Sik,SH.MH, kepada wartawan menuturkan. Kedua pelaku warga kota Medan itu diberikan tindakan tegas terarah dan terukur dikarenakan mencoba melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan.

"Keduanya kita berikan tindakan tegas terarah dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka, sebelum akhirnya keduanya dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan medis,"tuturnya, Sabtu (29/1/22).

Diketahui, kejahatan kedua pelaku adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/870/XI/2021/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sek Medan Baru, dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/08/I/2022/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sek Medan Baru.

Aksi kejahatan yang dilakukannya di Jalan Gelas No.19, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Senin, 15 November 2021 sore dengan atas nama korban Gaby Mutiara Hutagalung (20). Pelaku berhasil menggasak sepedamotor milik korbannya dengan menggunakan alat kunci T.

Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit sepedamotor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian, 2 rekaman CCTV, kunci T dan  Handphone android yang diduga uang dari hasil penjualan barang hasil kejahatannya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KIHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara,"pungkas Firdaus. (L6OC/HT)



Share:
Komentar

Berita Terkini