liputan6online.com | ASAHAN- Diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, MS alias Maniar (52 tahun) warga Dusun IV Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Asahan.
"Saat dilakukan penggrebekan di rumah kontrakan pelaku MS alias Maniar tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip diduga berisikan 0.88 Gram narkotika jenis sabu, 1 buah pipet skop, 1 buah kertas slip transfer, 1 buah hp dan 1 bungkus plastik kosong," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin (31/1/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut AKBP Putu Yudha, pelaku MS tersebut mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial I warga Kota Kisaran.
"Saat ini pelaku MS alias Maniar bersama dengan sejumlah barang bukti tersebut masih berada di Sat Narkoba Polres Asahan. Disamping itu, pelaku MS akan dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," jelas Kapolres Asahan sembari mengakhiri pembicaraan. (L6OC/DS)