Polsek Percut Sei Tuan Segera Ungkap Laporan Kasus Penganiayaan Modus Dituduh Maling

Editor: Liputan 6 author photo

liputan6online.com I MEDAN - Laporan kasus penganiayaan yang dialami Raden Putra (21) pada 31 Oktober 2021 di Jalan Sempurna Pasar VII Bengkel, Desa Sambirejo Timur, Polsek Percut Sei Tuan, segera mengungkap kasus tersebut dengan proses Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penetapan status tersangka terhadap pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang Nurmiono SH, saat dikonfirmasi tentang perkembangan serta tindak lanjut langkah polisi mengenai laporan penganiayaan tersebut mengatakan, proses laporan sudah dilakukan semaksimal mungkin dan tentunya berjalan sesuai dengan SOP.

"Segera kita ungkap kasusnya, tentunya prosesnya berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kita gelar perkaranya guna penetapan status tersangka terhadap pelaku, namun tentunya berjalan sesuai prosedur,"ujar Bambang, saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/22).

Sementara Raden Putra (korban) menuturkan bahwa peristiwa itu berawal sekira pukul 19.00 Wib saat korban datang ke warung milik Pii Sanjaya (pelaku) hendak membeli rokok.

Disitu Pii Sanjaya (pelaku) selaku pemilik warung lalu bertanya kepada korban tentang keberadaan diri korban selama beberapa hari tidak terlihat sembari menuduh korban telah melakukan pencurian.

Merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, korban membantah tuduhan tersebut. Tak terima dengan bantahan itu, pelaku yang emosi dan terus menuduh lalui memukul korban. Lantas pelaku menunjukkan kepada korban bukti hasil rekaman CCTV, aksi pencurian yang dilakukan korban.

"Aku dituduh mencuri dirumahnya jadi aku bantah karena aku tidak melakukannya. Lalu dia (pelaku) tetap bersikukuh menuduh aku dan dia menunjukkan rekaman CCTV. Tapi  dalam rekaman itu pelakunya bukan aku"tutur korban.

Atas aksi penganiayaan itu, korban mengalami luka memar pada wajah dan sejumlah bagian tubuhnya. Korban yang keberatan kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Percut Sei Tuan dengan No LP
B/2144/XI/2021/SPKT/POLSEK PERCUT SEI TUAN.

"Saya keberatan bang karena saya dituduh sampai dianiaya. Sebab saya tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan itu. Untuk itu saya berharap kepada polisi agar secepatnya menindaklanjuti laporan saya dengan seadil-adilnya. Saya yakin, Polsek Percut Sei Tuan, tidak akan pilih kasih dalam menegakkan hukum,"harap korban. (L6OC/HT)
Share:
Komentar

Berita Terkini