Proyek Rabat Beton di Desa Tanjung Asri Terkesan Dipaksakan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| ASAHAN- Proyek rabat beton yang berada di Dusun IV Desa Tanjung Asri, Kecamatan Sei Dadap Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dengan Volume 100 m X 4,5 m tersebut terkesan dipaksakan dan kejar tayang. 

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, proyek yang bersumber dari Dana Desa Tanjung Asri tersebut seyogyanya harus selesai dikerjakan akhir Desember 2021. Namun, pada tanggal 1 Januari 2022, proyek tersebut tetap juga dikerjakan hingga tengah malam tanpa adanya lampu penerangan 

Sementara itu, Camat Sei Dadap, Berani Simbolon maupun Kepala Desa Tanjung Asri, Lasiman sama sekali tidak dapat dikonfirmasi baik melalui telepon seluler maupun melalui via WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia (DPP IHI) Kabupaten Asahan Bahrum angkat bicara terkait proyek rabat beton tersebut.

"Menurut saya, terdapat kejanggalan / temuan pada pelaksanaan pekerjaan proyek rabat beton di dusun IV Desa Tanjung Asri tersebut. Seharusnya, pekerjaan tersebut harus siap pada Desember 2021 lalu. Namun, hingga 1 Januari 2022, proyek tersebut tetap juga dikerjakan sampai tengah malam tanpa mempergunakan lampu penerangan jalan," ungkapnya, Minggu (2/1).

Bukan hanya itu, lanjut Bahrum, bahan material yang dipergunakan pada proyek rabat beton tersebut juga mempergunakan batu sungai atau batu guli bercampur dengan batu mangga ukuran 2/3.

"Berdasarkan standartnya, material yang digunakan untuk proses pengecoran rabat beton tersebut harus menggunakan batu pecah / pabrikasi. Kemudian, lantai dasarnya tidak mempergunakan lapis plastik. Dalam hal ini, proyek rabat beton di Desa Tanjung Asri Hal tersebut disinyalir sudah melanggar aturan," tegasnya.

Bahrum selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia meminta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Asahan agar segera meninjau pekerjaan proyek tersebut ke lapangan.

"Berikan tindakan tegas kepada Kepala Desa Tanjung Asri jika terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan. Disamping itu, DPP IHI secepatnya akan melayangkan surat pengaduan resmi kepada pihak Kejaksaan dan kepada pihak Tipikor Polres Asahan tentang adanya dugaan penyimpangan serta penyelewengan dan laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) Dana Desa Tanjung Asri dari tahun 2018  sampai dengan tahun 2021," ungkap Bahrum sembari mengakhiri pembicaraan. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini