liputan6online.com I BREBES - Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) modus melakukan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa (Kades), ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pandika, dibekuk personel Satuan Reskrim Polres Brebes.
Tindak pidana dugaan pemerasan disertai pengancaman yang dilakukan Mohammad Irfan Afandi (32) selaku ketua LSM Pandika, terhadap Slamet Rohani (65) merupakan Kepala Desa Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, berawal dari bulan September 2021 dengan adanya temuan jika sang Kades memiliki rangkap jabatan.
Adapun rangkap jabatan yang dimiliki Slamet Rohani, Kades Petunjungan itu diantaranya selain menjabat sebagai Kades, juga menjabat sebagai Sekertaris dan Komisi Penanggulangan Aids (KPA).
Mengetahui itu, lantas Mohammad Irfan Afandi, selaku ketua LSM lalu menemui Kades tersebut dan mengatakan jika rangkap jabatan yang dimiliki Kades, merupakan bentuk praktek nepotisme dalam birokrasi.
Dikarenakan tidak adanya respon dari Kades, ketua LSM itu lalu mengatakan akan melaporkan Kades tersebut ke Dinas Kesehatan dan ke Polres Brebes, Polda Jateng.
Namun sejak pertemuan pada September itu hingga sampai Januari 2022, Kades pun belum merespon ancaman ketua LSM tersebut. Karena kesal, akhirnya ketua LSM melaporkan sang Kades, ke Dinas Kesehatan dan Polres Brebes.
Mengetahui dirinya dilaporkan, Kades pun lalu memerintahkan rekannya untuk
menemui ketua LSM. Keduanya pun lalu bertemu disalah satu minimarket dan berbincang terkait pelaporan Kades. Disitu ketua LSM bersedia mencabut laporan si Kades asalkan ada anggarannya.
Usai berbincang perwakilan Kades itu lalu berjanji akan menyerahkan sejumlah uang, sehingga keduanya sepakat akan bertemu kembali. Tepatnya Senin (10/1/22) disalah satu warung sate, keduanya kembali bertemu.
Disitu ketua LSM tersebut akhirnya dibekuk polisi lantaran terjaring Operasi Tertangkap Tangan (OTT) menerima sejumlah uang dengan modus pemerasan serta pengancaman. Guna proses hukum lebih lanjut, ketua LSM Pandika, Mohammad Irfan Afandi (pelaku) lalu diamankan berikut barang bukti sejumlah uang ke Polres Brebes, untuk kepentingan penyidikan.
Kepada penyidik pelaku mengakui jika uang yang diterimanya untuk mencabut perkara yang dilaporkannya.
"Kalau saya biasanya ke Kades pakai Proposal. Sedangkan uang yang saya terima itu gunanya untuk mencabut berkas (laporan),"katanya dihadapan petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara,"ujar Kasat
Reskrim Polres Brebes, AKP Syuaib Abdullah, melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Iptu Puji Heriati, kepada wartawan Selasa (11/1/22). (Tshadi)