Diduga Ada Mark Up Anggaran Bantuan RTLH Desa Karangsembung Brebes

Editor: Admin author photo


liputan6online.com | BREBES - Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan karena diduga tidak transparan dalam pelaksanaannya. Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk 15 unit rumah dengan pagu anggaran Rp300 juta ini menimbulkan pertanyaan masyarakat.

Tim media yang turun ke lapangan menemukan pengakuan sejumlah penerima manfaat yang menyatakan bahwa material yang diterima hanya berupa genteng 1.000-1.500 biji, semen 4 sak, glugu 2 batang, usuk 8 iket, dan reng 4 iket. Nilai material tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp7,5 juta per keluarga penerima manfaat (KPM).

Sejumlah warga di RT 02 RW 01 dan RT 02 RW 02 mengaku hal serupa. "Kurang lebih materialnya Rp7,5 juta, itu pun sudah termasuk bayar tukang. Kami tidak tahu anggaran sebenarnya berapa, yang penting rumah kami dibangun," ujar salah seorang warga, Kamis (31/1/2026).

Pemerintah Desa Karangsembung dinilai tidak transparan dalam pelaksanaan bantuan RTLH. Bantuan yang seharusnya sesuai anggaran justru tidak sesuai dengan material yang diterima.

Kadus Andi, selaku pengawas, membenarkan adanya bantuan RTLH sebanyak 15 unit. Namun ia mengaku tidak mengetahui detail nominal material yang diberikan. "Itu semua tanggung jawab Mas Sory selaku pelaksana program. Saat ini sudah dikerjakan 6 unit, sisanya masih proses," kata Andi.

Sory, aspirator pengerjaan, menegaskan material sesuai kebutuhan penerima. "Kemarin saya crosscheck ke lapangan. Ternyata itu hanya asumsi masyarakat. Faktanya sesuai kebutuhan calon penerima. Kalau di RAB genteng 1.000, tapi kebutuhan lebih dari itu, maka ada penambahan material," ujarnya.

Meski anggaran masuk ke rekening bendahara desa, pekerjaan justru dilaksanakan oleh aspirator. Hal ini dinilai janggal karena seharusnya dikerjakan oleh Tim TPK Desa, bukan pihak ketiga.

Program bantuan RTLH pun disinyalir dimanfaatkan untuk meraup keuntungan besar. Dugaan ini bisa berimplikasi hukum sesuai UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Dedi)
Share:
Komentar

Berita Terkini