Terlibat Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Warga Sei Renggas Ditangkap Polisi

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| ASAHAN- Terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, IRS (27 tahun) warga Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan langsung diamankan personel Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.


"Pelaku IRS tersebut diamankan karena adanya laporan dari korban Novida (38 tahun) warga Kelurahan Sei Renggas, Kabupaten Asahan," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (28/1/2022).

Atas peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut, lanjut AKBP Putu Yudha, korban Novida mengalami kerugian berupa 1 unit Handphone.

"Pelaku IRS tersebut akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melakukan perlawan terhadap petugas saat akan diamankan," kata AKBP Putu Yudha.

AKBP Putu Yudha mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku IRS merupakan residivis yang pernah dihukum penjara sebanyak dua kali.

"Ternyata, pelaku IRS adalah residivis dengan kasus Curanmor di tahun 2015 dengan vonis 1 tahun 2 bulan dan Pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018 dengan vonis 2 tahun," pungkasnya.

Kapolres Asahan menambahkan, saat ini pelaku IRS bersama dengan barang buktinya masih berada di unit Jatanras Polres Asahan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini