Kades Sengon dan UMKM Brebes Bermartabat, Gelar Sosialisasi Pembuatan NIB Sebagai Legalitas Usaha

Editor: Liputan 6 author photo

liputan6online.com I BREBES - Kepala Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah bersama UMKM Brebes Bermartabat, gelar kegiatan sosialisasi cara pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal, sebagai legalitas usaha.

Pentingnya Nomor induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha sebagai legalitas usahanya, sehingga tidak lagi diperlukan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Dengan adanya program tersebut yang diselenggarakan oleh pihak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Brebes Bermartabat, Kepala Desa (Kades) Sengon H. Ardi Winoto, siap membantu warganya dengan berkolaborasi bersama UMKM Brebes Bermartabat dalam mendukung program pemerintah.

H. Ardi Winoto selaku Kepala Desa mengatakan, menurutnya program tersebut yang dipelopori oleh UMKM Brebes Bermartabat, tentunya sangatlah membantu. Apalagi para pelaku usaha baik pedagang maupun produksi jajanan, di Desa Sengon, sangatlah banyak. Oleh sebab itu, NIB sangatlah penting.

"Karna Desa Sengon ini luas, bagi bapak dan ibu, dapat ketok tular atau dapat disampaikan kepada yang lainya yang belum tau dapat diberi tahu supaya dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikasi Halal,"jelasnya Rabu (16/2/22).

Senada, Ketua Umum UMKM Brebes Bermartabat yakni, M. Iqbal Yulianto, mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Kepala Desa Sengon, yang telah bersinergi dengan IKM-UKM Brebes Bermartabat, untuk bisa membantu masyarakat Desa Sengon, yang memiliki usaha dengan kategori UKM-UKM untuk naik kelas.

Dikatakannya, adapun syarat untuk bisa naik kelas dari program UKM-IKM yakni, memiliki legalitas berusaha dan memiliki kemasan yang menarik serta penjualan marketingnya secara offline dan online haruslah konsisten.

"Jika telah memiliki legalitas NIB, selanjutnya membuat Sertifikat Laik Sehat (SLS) untuk produk yang kadaluarsa kurang dari 7 hari dan Ijin Produksi Rumah Tangga (IPRT) untuk produk yang kadaluarsa lebih dari 7 hari. Kemudian dilanjutkan lagi membuat Sertifikasi Halal sebagai salah satu syarat masuk durasi produk ke toko modern dan naik eksport,"terang Iqbal.

Lanjut Iqbal, mengatakan, dengan hal itu sehingga nantinya dapat naik kelas dan naik omset dari produk-produk tersebut. Pemerintah mewajibkan setiap toko maupun swalayan atau peretail modern, menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak 30% dari total luas area pusat perbelanjaan.

Hal tersebut terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni Permendag No. 56/2014. Dimana setiap pelaku UMKM bisa mendapatkan hak-hak nya dengan layak diantaranya, kemudahan perizinan berusaha, perlindungan usaha, pelatihan berbasis teknologi untuk UMKM Naik Kelas.

"Untuk itu pelaku UMKM teruslah semangat, terus bergerak, terus bermanfaat bagi masyarakat. Dengan mengikuti sosialisasi hari ini harapan saya pelaku UMKM dapat mengambil peluang ini dengan segera dan  tergabung dengan UKM-IKM Brebes Bermartabat untuk maju bersama,"pungkasnya. (L6OC/Tashadi)

Share:
Komentar

Berita Terkini