liputan6online.com | CIREBON- Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Cirebon melalui Kabid pemberdayaan desa dan administrasi desa, Adit, menanggapi adanya pendamping desa yang mengembalikan uang dan menyetorkan kepada kantor urusan pajak terkait pajak dana desa. Dirinya belum mendapatkan kabar tersebut secara langsung baik dari pihak desa maupun pendamping desanya.
"Hingga saat ini kami belum mendapatkan kabar prihal adanya pendamping desa yang mengembalikan uang pajak dana desa yang di duga di gelapkan oleh mereka. Dan kami serahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum yang sedang mendalami kasus tersebut di kejaksaan negeri sumber kabupaten Cirebon," kata Adit.
Terpisah, kasie Intel kejaksaan negeri sumber kabupaten Cirebon, Benu Elamrusyia menerangkan bahwa permasalahan ini masih dalam penanganan tim Intel kejaksaan negeri sumber kabupaten Cirebon, dan masih bersifat rahasia, serta masih dalam pengembangan.
"Kami masih belum bisa memberikan keterangan apapun karena masih dalam penanganan Tim Intel kejaksaan negeri kabupaten Cirebon, dan masih dalam pengembangan. Terkait kasus tersebut, jika sudah selesai maka kami akan mengundang kawan-kawan jurnalis untuk gelar pers rilis seperti biasanya dan akan di jelaskan secara rinci dalam acara tersebut," pungkas Benu.
Iis Krisnandar. SH.MH selaku praktisi dosen hukum di bidang administrasi negara mengatakan.
"Semuanya itu akibat imbas dari seringkali bongkar pasang pegawai negeri sipil beserta pejabat daerahnya tanpa melalui merit sistem. Banyak pegawai yang bukan bidang keahliannya menduduki posisi yang bukan poksinya," ungkap Iis Krisnandar. (L6OC/Sendi)