liputan6online.com | NTT- Puluhan masyarakat yang pernah menjadi Aparatur Desa, di Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT datangi Kantor Camat setempat pada Senin, (31/1/2022). Mantan Aparatur Desa tersebut berasal dari Lima Desa diantaranya Desa Bangka Pau, Bangka Kuleng, Gurung Turi, Pocong dan Desa Compang Lao. Mereka diterima langsung oleh Camat Lamba Leda Selatan, Marselinus Manggas.
“Hari ini kami ke Kantor Camat Lamba Leda Selatan, untuk menyampaikan pengaduan. Terkait pemberhentian sepihak dari Kepala Desa”, ujar Antonius Angkasan, salah satu mantan aparat Desa Bangka Pau.
Menurutnya, Kepala Desa yang terpilih beberapa bulan lalu itu, memberhentikan Aparat Desa lama, tanpa memberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan dasar hukum yang tepat.
” Semua kami yang datangi ini, perwakilan Aparat lama dari Lima Desa. Kami memiliki kasus yang sama. Kades memberhentikan kami, tanpa memberikan SK dengan pertimbangan dan dasar hukum yang tepat”, katanya.
Ia tambahkan, aduan yang dibuat akan diteruskan ke DPRD Manggarai Timur, Dinas PMD dan Bupati Manggarai Timur.
“Kami butuh kepastian. Hari terakhir kami lakukan aktivitas di Kantor Desa itu pada tanggal 11 Januari”,tambahnya.
Dia berharap, semoga apa yang menjadi tuntutan dan aduan dari mereka, bisa ditindaklanjuti dengan bijaksana.
Kepada media liputan6online.com, Camat Lamba Leda Selatan, Marsel Manggas menerangkan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas dalam mengeluarkan SK dari semua aparat desa diwilayahnya.
“Camat tidak punya wewenang dalam mengeluarkan SK, semua kewenangan ada di Kepala Desa. Tapi kewenangan yang sesuai dengan prosedur”, ucapnya.
Ia jelaskan, pihaknya akan lakukan pemanggilan terhadap beberapa Kepala Desa yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
” Secepatnya akan kami undang beberapa Kepala Desa yang bersangkutan. Untuk dimintai klarifikasi”, tutupnya. (L6OC/Eposth Ngaja)