PT Agincourt Resources Diminta Segera Selesaikan Ganti Rugi Tanah Warga

Editor: Liputan 6 author photo

liputan6online.com I Tapsel - Dikarenakan belum ada kejelasan, warga meminta PT Agincourt Resources, segara selesaikan ganti rugi tanah warga yang dijadikan lokasi tambang emas di Ramba Joring, Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, kabupaten Tapanuli Selatan, provinsi Sumatera Utara, Sabtu (2/4/2022)

Suparman Raharjo, merupakan satu dari warga mengatakan bahwa permintaan ganti rugi sebanyak 27 orang warga itu dibuktikan dengan adanya surat jual beli yang sah dari Alm. Indra Winata Siregar, selaku pemilik tanah pertama di Ramba Joring, Desa Napa, Kecamatan Batang Toru.

Dimana sebelumnya pada tahun 2014, warga pernah dijanjikan oleh Alm. Indra Winata Siregar, akan mendapatkan ganti rugi dengan harga yang belum disebutkan dari pihak PT Agincourt Resources, atas tanah warga yang berada dilokasi tambang emas sesuai ukuran tanahnya masing-masing.

Meski saat itu tanah tersebut telah dilakukan pengukuran oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapsel, namun sayangnya hingga kini ganti rugi yang diharapkan warga tak kunjung terealisasi tanpa penjelasan yang pasti.

"Tanah seluas 9,9 hektar dilokasi tambang emas itu saya beli sejak tahun 1977. Setahu saya tambang emas itu beroperasi sejak tahun 2006 dan berproduksi pertama di tahun 2013. Saat ini tentunya kami kecewa karena belum ada penjelasan ganti rugi tanah milik kami dari PT Agincourt Resources, seperti yang dijanjikan Alm. Indra Winata Siregar, kepada kami,"jelas Suparman, kepada wartawan.

Dikarenakan belum adanya kejelasan atas ganti rugi tanah tersebut, kini Suparman, dan 26 warga lainnya berharap agar pihak PT Agincourt Resources, segera dapat menyelesaikan pembayaran sebagai uang ganti rugi terhadap tanah warga yang berada dilokasi tambang emas yang telah beroperasi sejak tahun 2017 itu. (L6OC/Tantawi)

Share:
Komentar

Berita Terkini