Ops Libas Lodaya 2022, Unit Reskrim Polsek Gunungjati Polres Ciko Tangkap DPO Pelaku Curanmor

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| CIREBON- Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melalui peran aktif Sat Reskrim Polsek Gunungjati dibawah pimpinan langsung Kapolsek Gunungjati Akp Abdul Majid, S.H berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian sepeda motor berdasarkan Laporan Polisi tanggal 09 Februari  2022. Atas nama Pelapor 'RF' Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.


Pengungkapan Penangkapan terhadap DPO pelaku Curanmor berupa 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Honda Vario, No. Pol E 2308 DC, di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Senin 30 Mei 2022 sekira pukul 24.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menegaskan, Polres Cirebon Kota sudah berkomitmen untuk menindak segala  bentuk tindak pidana yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Melalui Ops libas Lodaya 2022, jajaran sat reskrim baik tingkat Polres dan Polsek. Secara masif melakukan pengungkapan dan penangkapan bagi bara pelaku kejahatan.

"Melalui kerja kerasnya, sat reskrim Polsek Gunungjati berhasil menangkap buronan yang selama ini menjadi  DPO. Tersangka inisial 'CC', Umur 25 Tahun, Laki laki, Indonesia, Petani, alamat Kecamatan Kerangkeng Kabupaten Indramayu", jelas Kapolres Ciko  melalui Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. didampingi Kapolsek Gunungjati AKP Abdul Majid, SH.

Dijelaskan Perida , modus dari Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu.

Ditambahkan Kapolsek Gunungjati ,
"Kronologis penangkapan tersangka merupakan DPO Kasus Curanmor, unit Reskrim Gunungjati. Hasil lidik tersangka berada di desa Kapringan Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu bersembunyi di sebuah rumah dan dilakukan penangkapan", ujar Akp Abdul Majid, SH.

"Barang Bukti  yang berhasil di amankan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO, warna Hitam beserta STNK No.Pol : E 2308 DC berikut 1 (satu) buah buku BPKB dengan No : Q02803628, No. Pol : E 2308 DC", papar Kasi Humas Polres Ciko.

"Kepada tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara", pungkas Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota. (L6OC/Hani)
Share:
Komentar

Berita Terkini