Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husien Simatupang saat paparkan Kasus |
liputan6online.com | BELAWAN- Polres Pelabuhan berhasil mengungkap kasus yang sempat viral dilakukan oleh dua orang pelaku, Daulat Hutajulu dan JS (DPO) terhadap korban dengan cara menyergap korban yang sedang berjalan kaki.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husien Simatupang. Dirinya (Kapolres) menjelaskan, para pelaku memaksa mengambil uang korban sebanyak 54.000 ribu rupiah, dan kemudian meninggalkan korban dengan menaiki angkot menuju arah belawan.
"Pengakuan dari pelaku, mereka (pelaku-red) memaksa mengambil uang Korban yaitu Agus Salim (63 tahun) pada Sabtu 28 Mei sekira pukul 17.00 WIB, dijalan KL. Yos Sudarso, Lingkungan 11 tepatnya di depan PT. Garuda Mas, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan, Sumatera Utara," papar Kapolres Belawan, Rabu (8/6/2022).
Sementara, dengan kasus yang lain, yang juga berhasil di ungkap Polres Belawan seperti Pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan Kisen (korban meninggal dunia) yang dilakukan oleh Arjuna (36 tahun) pada Senin, 23 Mei pukul 23.30 WIB di Jalan Persatuan V, dusun XI, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
" Awalnya korban bersama dengan pelaku sedang minum minuman ber-akohol (mabuk) disalah satu warung yang berada di tempat kejadian perkara. Kemudian pelaku mengungkapkan rasa kecewanya terhadap korban, karena meminta kerjaan untuk jaga malam," sebut Kapolres yang meragakan pengakuan pelaku.
"Nah, Korban malah memberikan pekerjaan tersebut kepada orang lain. Kemudian korban mengatakan pelaku tidak tahu diri dan tidak tahu malu karena korban sudah baik ke tersangka. Namun pelaku masih berani minta pekerjaan kepada korban sehingga terjadi perdebatan diantara keduanya. Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka pulang ke rumahnya namun diikuti oleh korban. Sampai di rumah pelaku, korban berteriak menyuruh keluar sambil mengejek tersangka tidak berani melawan kisen (korban). Karena terpancing emosi, terduga pelaku ini mengambil satu buah martil dari laci meja dan memukulkan ke bagian kepala korban hingga korban terjatuh tidak sadarkan diri dan pelaku melarikan diri," jelas orang nomor satu di Polres Belawan ini.
Masih dijelaskan Kapolres, Pada Rabu, 25 Mei 2022 didapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Humbahas, kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan," ungkap AKBP Faisal Rahmat Husien Simatupang.
Selain kasus tersebut, dirinya (Kapolres) juga mengatakan, kalau pihaknya (Polisi) juga berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan kekerasan yang merugikan Zulfitriadi.
"Pelaku (Dermawan) alias Kingkong (30 tahun) saat itu bermodus untuk menumpang kendaraan yang dikemudikan oleh korban (Zulfitriadi) yang pada saat itu dari arah tol Medan menuju Belawan. Pada saat di Tol kampung nelayan, tiba tiba pelaku meminta uang rokok, korban pun memberikannya. Namun karena merasa kurang banyak uang yang diberikan korban, kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan merampas dompet beserta handphone milik korban, dimana pada saat itu korban sempat melawan sehingga pelaku langsung menusuk korban dengan pisau dibagian dahi sebelah kiri dan luka robek di celah jempol tangan kiri," jelas Kapolres. (L6OC/Kinoi)