Diduga Edarkan Sabu, Warga Dusun 2 Teluk Dalam Tidur di Sel Polsek Simpang Empat

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| ASAHAN- Diduga edarkan narkoba jenis sabu, AM alias Rifin (28 tahun) warga Dusun 2 Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan akhirnya nginap di sel Polsek Simpang Empat.


Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi SH mengatakan, pelaku AM alias Rifin diamankan pada Selasa 16 Agustus 2022 di kawasan simpang Ploh, Dusun 1 Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

"Pelaku Rifin tersebut diamankan karena sering menjual narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Saat digeledah terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkoba jenis sabu," kata AKP Cahyandi SH, Selasa (22/8/2022).

Saat ini, lanjut AKP Cahyandi, pelaku Rifin bersama dengan sejumlah barang bukti berupa 3  bungkus plastik klip paket kecil berisikan Narkotika diduga sabu dengan berat brutto 1,19 Gram, 1 unit HP Android dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor masih berada di Polsek Simpang Empat guna menjalani proses pemeriksaan.

"Kemudian, pelaku bersama barang bukti tersebut akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. (L6OC/Dedi)
Share:
Komentar

Berita Terkini