liputan6online.com | HAMPARAN PERAK- Sebagai Perusahaan Perkebunan Negara, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) terus memacu kinerja dalam upaya meningkatkan produksinya, baik itu produksi gula dengan melakukan perluasan areal penanaman tebu sebagai bahan baku utama bagi dua pabrik gula yang dimilikinya di Kwala Madu dan Sei Semayang, maupun produksi kelapa sawit.
Oleh karenanya PTPN 2 terus melakukan optimalisasi terhadap HGU-HGU yang dimilikinya agar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan produksi kedua komoditi tersebut. Salah satunya adalah HGU Bulu China di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera utara. Di areal HGU No.103 seluas 2.997 hektar itu saat ini ada sekitar 382 hektar masih dikuasai oleh penggarap atas nama sejumlah kelompok tani.
Pembersihan areal (okupasi) terhadap 382 hektar areal yang masih dikuasai pihak lain itu menjadi target yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Karena sudah dua tahun terakhir, pihak PTPN 2 melakukan pendekatan secara persuasif kepada para penggarap. Namun sebagian kecil yang bersedia mengembalikan lahan yang dikuasainya dengan menerima tali asih dari PTPN 2. Sebagian lainnya masih tetap bertahan.
“Karena areal tersebut adalah Hak Guna Usaha atau HGU, maka masyarakat harus legowo untuk mengembalikannya ke pihak PTPN 2. Karena secara hukum PTPN 2 lah yang berhak atas areal tersebut,” ujar dr.Syoufi Rizal Husni MARS menanggapi rencana PTPN 2 melakukan rencana okupasi di areal HGU 103 Bulu China.
Menurut anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Partai Demokrat ini, wajar saja kalau sebagian masyarakat yang selama ini merasa areal tersebut tempat mereka mencari nafkah merasa keberatan jika areal itu akan diambil kembali oleh PTPN 2. “Tapi apa pun alasannya kekuatan hukumnya ada pada PTPN 2. Masyarakat juga harus taat hukum, tidak bisa bertahan dengan hanya mengajukan dalih-dalih yang tidak berdasar,” tambahnya.
Di sisi lain, dr Syoufi menghimbau agar pihak PTPN 2 tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan Dialog dalam penyelesaian HGU 103 bulu cina, sehingga dicapai titik temu, dan kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. “Kami di DPRD tentu hanya bisa menghimbau agar persoalan lahan HGU Bulu China ini bisa diselesaikan dengan persuasif, sehingga pengambil-alihan lahan HGU dari warga masyarakat bisa berjalan kondusif,” tambahnya.
Menurut rencana okupasi areal 382 hektar areal di HGU No.103 Bulu China akan dilakukan pihak PTPN 2 dalam waktu dekat. Ini dilakukan untuk optimalisasi aset dalam rangka perluasan areal produksi perkebunan kelapa sawit PTPN 2. (L6OC)