Dipaksa Lalu Dianiaya, Oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Terancam Dilaporkan ke Propam

Editor: Liputan 6 author photo
Kantor Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan (foto: Ist liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Tindakan arogan serta dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi Polrestabes Medan, mendapat kecapan keras dari keluarga terduga pelaku pengguna narkoba.

Hal tersebut dikatakan Mahmud Irsyad Lubis SH didampingi Ari Ardiansyah SH dan Iskandar SH selaku kuasa hukum Herianto (43) sebagai terduga pelaku narkoba saat melakukan konferensi pers pada Selasa (13/12/2022).

Dihadapan wartawan dan keluarga Herianto, Mahmud mengatakan bahwa pihak keluarga sangat tidak terima atas perlakuan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Sat Norkoba Polrestabes Medan, kepada Herianto, hingga sampai melakukan paksaan serta penganiayaan yang mengakibatkan kliennya Herianto, mengalami luka lebam dan sakit pada tubuh bagian rusuk.

Dikatakanya, pada Kamis (8/12/2022) sekira pukul 23.00 Wib personel Sat Narkoba Polrestabes Medan, tengah melakukan penggerebekan Narkoba di Jalan Masjid Taufik Gang Samudra, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan.

Dilokasi, Herianto kliennya tengah menunggu sepedamotor miliknya yang dipinjam oleh temannya.

"Disana klien kami dipukuli dipaksa harus mengakui bahwa barang bukti yang 17 titik berisi narkoba itu adalah milik dia, padahal itu bukan miliknya,"kata Mahmud.

Keluarga bersama kuasa hukum saat menggelar konferensi pers (photo: liputan6online.com)
Dijelaskannya, pada malam itu kliennya diamankan polisi di Jalan Masjid Taufik Gang Samudra, persis didepan rumah keluarga Herianto, berinisial Bedul, yang berhasil kabur.

"Malam itu klein saya tengah menunggu sepedamotornya yang dipinjam, dan disitu pula Herianto dan Kholid yang juga diamankan sedang berada didepan rumah Bedul. Sementara Lala Hutabarat juga diamankan yang sedang berada dirumah Bedul. Tiba-tiba polisi datang dan menangkap mereka,"jelasnya.

Lanjut Mahmud mengatakan, peristiwa penangkapan tersebut sempat disaksikan oleh sejumlah warga dilokasi

"Ketika penangkapan karena merasa takut Kholid menjatuhkan barang bukti sabu-sabu 17 paket, itu diduga narkoba milik Kholid, namun bukan milik Herianto," sebutnya.

Lantas, dilokasi petugas meringsek masuk kedalam rumah Bedul, yang disinyalir ada salah satu pelaku berinisial Babok, merupakan salah satu bandar narkoba dikawasan Jalan Masjid Taufik. Namun Babok dan Bedul berhasil kabur dan sedangka Lala Hutabarat, berhasil diamankan polisi.

" 3 orang akhirnya diamankan, termasuk klien saya Herianto, yang awalnya klien saya tidak tahu menahu akan hal itu. Untuk itu besok pagi Rabu (14/12/2022), kami akan menyurati Satres Narkoba Polrestabes Medan, untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan dan luka-luka yang dialami oleh klien kami. Kami juga  akan melaporkan ke Propam terhadap oknum-oknum anggota polisi yang telah melakukan penganiayaan kepada klein kami,"tegasnya.

Senada, Lia Novita (27) merupakan anak dari Herianto, merasa keberatan atas perlakuan oknum-oknum polisi tersebut yang telah melakukan pemaksaan serta penganiayaan terhadap ayahnya.

"Kenapa harus dipaksa untuk mengakui yang bukan barang miliknya. Lantas kenapa sampai melakukan penganiayaan hingga orangtua (ayah) saya luka-luka lebam. Kepada bapak Kapolrestabes Medan, saya berharap tolong tindak tegas anggota bapak yang dapat mencoreng citra kepolisian. Tolong berikan mereka sangsi tegas jika perlu oknum-oknum tersebut dipecat,"pinta Lia.

Terpisah, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, ketika dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, sayangnya belum memberikan jawaban ataupun tanggapan atas dugaan penganiayaan itu. (L6OC/Hendra Tanjung)

Share:
Komentar

Berita Terkini