'Himpas' Arjawinangun Gelar Aksi Unras Tuntut Hak Pedagang

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| CIREBON -Himpunan Pedagang Pasar (Himpas) Arjawinangun menggelar demo terkait penerapan ketentuan yang dirasa merugikan para pedagang pasar Arjawinangun, Selasa (06/12/2022).

Adapun Beberapa ketentuan yang dirasa merugikan pedagang pasar Arjawinangun yang menjadi tuntutan demo diantaranya :

1. Ijin Bangun Guna Serah Revitalisasi Pembangunan Pasar Desa Jungjang nomor : 143.1/338/DPMD tertanggal 14 Februari 2018.

2. Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemdes dengan PT. DUMIB nomor : 001A/SPK-PDJ/KW-INV/II/2018.

3. Mempertanyakan Perdes Jungjang yang dijadikan landasan revitalisasi (sampai saat ini tidak tertera nomor dan lembar desa.

4. Adanya surat pengembang/DUMIB nomor : 20/PSR/DMB/XI/2022 terkait memaksa Booking Fee atau DP pasar dan memaksa adanya uang sewa di pasar darurat sebesar Rp. 3.500.000.-/tahun terhitung tanggal 1 Desember 2022.

5. Surat Pemdes nomor : 005/105-Desa/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang permintaan Data Dokumen Revitalisasi, Perbaikan dan Kelengkapan Dokumen UPL/UKL yang hingga kini tidak direspon.

6. Fakta di proyek pembangunan revitalisasi dari Juni 2021 sampai sekarang dimana persyaratan dokumen Andalan hampir sepenuhnya tidak dilaksanakan.

7. Adanya kios yang roboh agar ditinjau ulang pembangunan.

Toip, selaku Koordinator lapangan menyampaikan kepada awak media,  rasa optimisnya bahwa Bupati Cirebon akan memperhatikan  aspirasi para pedagang jungjang Arjawinangun.

“Besar harapan kami, dewan wakil rakyat merealisasikan tuntutan -tuntutan, memberikan hak dan perlindungan kepada pedagang -pedagang yang terzalimi dan bukan  hanya kepada Investor," tutup Toip (L6OC/Hani)
Share:
Komentar

Berita Terkini