Kapolres Belawan Pimpinan Konferensi Pers Kasus Penangkapan Tersangka Narkoba

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| BELAWAN- Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husien Simatupang pimpin konferensi pers penangkapan tersangka pelaku Narkoba, Senin (5/12/2022).


Dirinya (Kapolres) menjelaskan, bahwa pelaku berinisial 'D' (57 tahun) ini residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku ditangkap pada 30 November 2022 pukul 21.00 wib di Jalan Veteran, Pasar 6 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli," papar orang nomor satu di polres Belawan itu.

Dan, sambung Perwira Melati dua itu, barang bukti yang di sita sabu seberat 50,24 gram, 1 buah timbangan elektrik dan uang Rp. 560.000," sebutnya.

Masih kata Kapolres, pasal yang dilanggar ialah, Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya.

Lanjut kata Faisal, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sebagai pemilik narkotika jenis sabu tersebut. Dan, mengakui sabu tersebut untuk dijual. Pelaku juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Percut Sei Tuan (DPO)," tandasnya. (L6OC/Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini