21 Unit Sepedamotor Hasil Kejahatan Diamankan Polisi Dari Desa Tembung, Percut Sei Tuan

Editor: Liputan 6 author photo
Puluhan unit sepedamotor diduga hasil kejahatan diamankan di Polsek Percut Sei Tuan (foto: dok polisi/ liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Berawal dari informasi masyarakat, personel reskrim Polsek Percut Sei Tuan akhirnya berhasil mengamankan sebanyak 21 unit Sepedamotor tanpa dokumen yang diduga kuat barang hasil kejahatan dari Jalan Rambungan No 33, Dusun 8, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Adapun 21 unit sepedamotor yang kini telah berada di Polsek Percut Sei Tuan itu yakni, 

Yamaha Scorpio warna biru hitam dengan Nomor Polisi BK 3773 RAN, Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi, Honda Vario warna merah BB 2915 FR, Yamaha Vixion warna hitam BK 5728 AHS, Yamaha Vega warna putih BK 6415 ACI, Honda Supra X 125 warna hitam BK 3187 AHG, Honda Revo warna hitam BK 2515 OS, Yamaha Mio warna hitam BK 5460 ZIO, Suzuki Satria FU warna hitam BK 4154 RAL dan Yamaha Mio Soul warna merah BK 5340 AQ.

Lantas, sepedamotor jenis KLX warna hijau tanpa nomor polisi, Yamaha RX King warna biru BK 4333 DT, Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor polisi, Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, Yamaha RX King warna hitam merah BK 5739 FP, Honda Beat warna putih BK 6562 MAK, Yamaha Mio warna merah BK 2374 AAJ, Yamaha Mio Soul warna hitam BK 2426 AAU, Suzuki Smash warna hitam BK 4998 HD, Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi dan Yamaha Mio warna hijau BK 4950 ACI.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora, kepada wartawan mengatakan bahwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan puluhan unit sepedamotor yang berada disalah satu rumah milik Mei Tim (33), yang sengaja dijadikan sebagai tempat penyimpanan atau penampungan, sehingga polisi melakukan penggerebekan pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 18.00 Wib.

Alhasil dilokasi polisi menemukan sebanyak 21 unit sepedamotor tanpa dokumen yang merupakan barang hasil kejahatan. Selanjutnya Mei Tin, selaku pemilik rumah berikut barang bukti 21 unit sepedamotor diboyong dan diamankan ke Polsek Percut Sei Tuan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan Sik, kepada masyarakat mengucapkan terimakasih atas laporan tersebut dan menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepedamotor untuk segera datang ke Polsek Percut Sei Tuan, dengan membawa dokumen kendaraan sebagai bukti kepemilikannya.

"Kita akan koordinasi dengan pihak Samsat dan bila mana nantinya nomor rangka dan nomor mesin motor yang diamankan telah diblokir, kita segera telusuri apakah motor itu pernah dilaporkan ke polisi,"sebut Agus.

Dikatakannya, Adapun pengakuan pemilik gudang tersebut bahwa kendaraan motor tersebut merupakan barang gadaian. Namun ketika polisi melakukan pengecekan, kendaraan motor tersebut tidak mengenakan nomor polisi bahkan surat dokumen seperti STNK.

"Akhirnya kendaraan motor tersebut kita amankan untuk diselidiki apakah barang dari hasil kejahatan. Kini pemilik gudang tengah dalam pemeriksaan polisi sebagai saksi untuk dimintai keterangannya,"ujar Agus, kepada wartawan. (L6OC/Hendra Tanjung)

Share:
Komentar

Berita Terkini