Kangkangi Perda Kota Medan, Tarif Parkir di Gang Rakit Senilai Rp. 3000

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| MEDAN DELI- "Segala Kerusakan dan kehilangan barang-barang berharga yang ada di kendaraan anda tidak menjadi tanggung jawab pengelola". Hal itu terlihat di sebuah karcis parkiran di jalan KL. Yos Sudarso.


Selain itu, tarif parkir sepeda motor roda dua di Gang Rakit, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli tepatnya di samping RSU Mitra Medika tertera Rp. 3000,- yang diduga kangkangi Perda Nomor : 2 tahun 2014 Tentang  Retribusi Daerah Di Bidang Perhubungan.

Pantauan di lapangan, di Gang Rakit (Tempat tebuka-red)  tersebut terlihat ratusan sepeda motor pengunjung pasien RSU Mitra Medika  keluar masuk. Tarif parkir sepeda motor di lokasi parkir itu  dibandrol Rp. 3 ribu per satu kali parkir. 

Dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Medan Nomor : 2 Tahun 2014 dijelaskan, tarif parkir sepeda motor untuk jalan kelas I (Sekitar 48 titik-red) ditetapkan sebesar Rp. 2 ribu per satu kali parkir, sedangkan untuk jalan kelas II seribu rupiah (1000), dan untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp. 3 ribu. 

Dalam karcis yang disediakan pengelola parkir dituliskan kalau pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang dan kerusakan pada sepeda motor. 

Belum diketahui pihak mana yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir sepeda motor dengan tarif Rp. 3 ribu itu. Sedangkan penjaga parkir sepeda motor tidak mengenakan seragam petugas parkir. (L6OC/Tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini