PSDKP Sumut Tangkap Kapal Ikan Asing, Nelayan Indonesia Berharap Pelaku Dihukum Berat

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| BELAWAN- Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Sumatera Utara tangkap kapal ikan asing KHF 20XX GT 65. Nelayan Indonesia minta pelaku ilegal Fishing dihukum berat. Rabu (01/02/2023). 


Informasi yang dihimpun wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera) di lapangan  menyebutkan, kapal asing dengan alat tangkap pukat trowl itu ditangkap karena terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia, kemaren.

"Penegak hukum Indonesia yang mengadili pelaku ilegal Fishing dengan kapal ikan KHF 20XX nantinya harus menjatuhkan hukuman seberatnya seperti yang dialami nelayan Indonesia di negara jiran tetangga, nelayan Indonesia diperlakukan tidak manusiawi," kata Zulkifli, warga pekan Labuhan yang juga sebagai nelayan Indonesia.

Dirinya (Zulkifli) juga berharap agar penegak hukum ilegal Fishing di Indonesia tidak memandang rupiah. 

"Tolong pak Jaksa dan pak Hakim, jangan pandang rupiah atas pelaku ilegal Fishing KHF 20XX nantinya, teman-teman kami sangat sakit diperlakukan di Negara jiran tetangga sana, tidak manusiawi, makanpun tangan diborgol", harap Zul pada penegak hukum ilegal Fishing Indonesia.

Kapal ikan KHF 20XX yang ditangkap PSDK Sumut diduga bermuatan ribuan kg ikan hasil curian dan dijual ke pengusaha ikan  Gabion Belawan yang disebut-sebut tanpa proses lelang.

Kepala PSDKP Sumut di Gabion Belawan belum berhasil dikonfirmasi. Sementara petugas PSDKP ditemui tim Awan Mera saat awasi pembongkaran ikan kapal ikan asing terkesan menghindar. 

"Tidak tahu saya pak, berapa jumlah ABK dan siapa tekongnya sebaiknya bapak ke kantor aja", elak petugas PSDKP dengan arah yang tak jelas. (L6OC/Ril)
Share:
Komentar

Berita Terkini