Urungkan Diri Cukur Rambut, Pemuda Diamankan Polsek Jati Agung

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| LAMSEL-Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian di pangkas rambut Raja Desa  Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lamsel. Minggu, 26 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 wib. 


Kapolsek Jati Agung Iptu Mustolih menjelaskan pelaku MKA (29 tahun) berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan  kehilangan 1 (satu) buah hand phone merk redmi 10 warna hitam dari korban F (30 tahun). 

“Pelaku kami tangkap di Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung berikut ditemukan barang bukti hand phone  redmi 10 hitam,” kata Iptu Mustolih mewakil Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. 

Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui melakukan pencurian hand phone tersebut dilakukan sendiri,  awalnya pelaku hendak mencukur rambut akan tetapi saat pemilik pangkas rambut tersebut sedang ke kamar mandi, pelaku mengambil hand phone yang sedang di cas di atas kursi kayu.

Atas perbuatannya pelaku dituntut dengan pasal pasal 362 KUHPidana dengan barang bukti 1 (satu) buah hand phone merk redmi 10 warna hitam.
 
“Pelaku saat ini kami proses di Polsek Jati Agung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Iptu Mustolih. (L6OC/Nzr/hms)
Share:
Komentar

Berita Terkini