Salah seorang warga menunjukkan parit (drainase) yang hendak dibuat pihak developer (photo: liputan6online.com) |
liputan6online.com I MEDAN - Lurah Sidorejo Hilir, Yurian F Lubis, membantah kuat adanya penyerobotan tanah warganya oleh pihak developer di Jalan Tuamang/Seser Lingkungan XIII, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Yurian, menuturkan, persoalan bermula adanya seorang warga yakni, Ronal Simarmata, merasa keberatan karena tanah miliknya telah diserobot oleh pihak developer, yang mana pihak developer membeli tanah milik warga tepat didepan sebidang tanah milik Ronal Simarmata.
Lantas pihak developer, membangun dan mendirikan pagar tembok sebagai batas tanah miliknya dengan tanah milik warga sekitar. Dikarenakan pihak developer telah memasang pagar tembok, oleh warga yang berada dilokasi tanah tersebut meminta kepada pihak developer agar dibuatkan parit (drainase) guna kepentingan warga sekitar.
Menanggapi permohonan warga, dengan itikad baik pihak developer menerima permintaan warga untuk dibuatkan parit (drainase). Sehingga warga yang tinggal dilokasi tanah tersebut tepatnya dibelakang Musholla AT-Taqwa merasa senang.
"Tanah gang itu memang ada sebelumnya. Karena masing-masing mereka menyumbangkan 1 meter, sehingga pihak developer bersedia membuatkan drainase di gang yang sudah ada sebelumnya,"tutur Yurian, kepada wartawan Jumat (21/4/2023).
Gang akses jalan keluar masuk warga dari jalan Seser ke jalan Tuamang (liputan6online.com) |
Adapun fungsi jalan/gang tersebut, tak lain untuk menuju akses jalan keluar masuk warga dari Jalan Seser, menuju Jalan Tuamang, sekaligus dijadikan parit (drainase) untuk kepentingan bersama.
Namun itikad baik warga dan pihak developer itu ternyata tidak mendapat respon dan dukungan dari Ronal Simarmata. Ronal, justru mengklaim jika tanah miliknya selebar 1 meter telah diserobot oleh pihak developer.
"Dia (Ronal) dan pihak developer telah kita mediasi. Namun mediasi pertama tidak menemukan titik temu dikarenakan pihak developer tidak merasa menyerobot tanah miliknya,"sebut Yurian.
Dikarenakan mediasi pertama tidak menemukan titik temu, lantas Ronal Simarmata, melaporkan pihak developer ke Polrestabes Medan. Usai melaporkan keberatannya itu, Ronal, kembali meminta pihak kelurahan untuk dimediasi dengan pihak developer. Namun dikarenakan dirinya telah melaporkan keberatannya di Polrestabes Medan, sehingga pihak developer tidak lagi bersedia untuk dimediasi.
"Dia sudah melaporkan pihak developer ke polisi. Lantas dia minta lagi untuk kita mediasi dengan pihak developer. Pihak developer yang mengetahui dilaporkan, akhirnya mereka tidak mau hadir. Dari mana jalannya saya melakukan pembiaran. Itu kan hak seseorang dan keduanya mempunyai hak masing-masing,"sebut Yurian.
Dikatakannya, dikarenakan pihak developer tidak bersedia untuk dimediasi karena telah dilaporkannya kepolisi, Rabu (29/3/2023) Ronal, bersama sejumlah orang lantas mendatangi kantor kelurahan dengan marah-marah sehingga pelayanan publik jadi terganggu.
"Ronal, bersama sejumlah orang datang kekantor kelurahan. Dengan suara lantang lalu dia marah-marah. Hal tersebut tentu jelas membuat terganggunya pelayanan publik. Dimana siang itu masyarakat tengah berada dikantor kelurahan guna keperluan kepengurusan administrasi,"pungkas Yurian.
Terpisah, saat disambangi wartawan dilokasi, Rinto J Hasibuan (42) dan Supianto (52), mengatakan bahwa ia sangat berterimakasih kepada pihak developer yang bersedia membuatkan parit (drainase).
"Kami tidak keberatan, justru kami berterimakasih karena telah dibuatkan parit (drainase) oleh pihak developer,"ucapnya. (L6OC/Red)