Personel Reskrim Polsek Medan Area Ciduk Dua Pelaku Curat

Editor: Liputan 6 author photo
Dua tersangka Curat, diamankan di Polsek Medan Area (liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Personel Reskrim Polsek Medan Area, berhasil menciduk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dari Jalan Panglima Denai Simpang Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Kedua pelaku yakni, Frima Hafiz (34) warga Jalan Utama Gg Sadi No 21, Kelurahan Komat II, Kecamatan Medan Area dan seorang wanita yakni, Ika Fauzia, warga Jalan Sutrisno Gg Cempaka No 20, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan area.

Keduanya diamankan polisi lantaran telah melakukan pencurian di Toko Counter Service Handphone (Sanum Ponsel) milik Dudung Supriatna (57) di Jalan Amaliun No 253 B, Kelurahan Komat II, Kecamatan Medan Area, pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 05.30 WIB.

Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil menggasak 1 set Blower, 14 LCD Hand, 2 unit handset, 6 unit HP berbagai merek, 1 kotak slot SIM HP, 2 unit obeng dan 2 unit pincet. 

Atas peristiwa itu dihari yang sama korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Medan Area, dengan bukti laporan No LP/367/V/2023.

Menanggapi laporan korban, personel Reskrim Polsek Medan Area, lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kamis (18/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB, kedua pelaku pun berhasil diciduk polisi saat hendak menjual barang-barang hasil curiannya.

"Mendapat informasi, personel Reskrim bergegas mendatangi lokasi tempat keberadaan kedua pelaku. Dengan melakukan penyamaran, akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku saat hendak menjual barang-barang milik korban. Guna kepentingan penyidikan, keduanya diboyong dan diamankan ke Polsek Medan Area, ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Harles Gultom SH, Jumat (19/5/2023). (L6OC/Hendra Tanjung)

Share:
Komentar

Berita Terkini