Izin dari Menteri ESDM RI Belum Terbit untuk Proyek Air Bawah Tanah PT KIM

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| MEDAN- Ampat bulan pembangunan water treatment plant, Air Bawah Tanah (ABT) PT KIM di daerah KIM I selesai dikerjakan. Namun hingga kini proyek yang menelan anggaran sekitar Rp. 90 miliaran itu terancam mubazir.

Proyek ABT yang akan dijual ke tenant (Pengusaha di KIM-red) itu tidak kantongi izin dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). 

"Aneh, izin Menteri ESDM tidak ada, tapi proyek ABT terus berlanjut hingga selesai, salut dengan pejabat di negeri ini," kata Ferdy (51 tahun) pada wartawan.

Pembangunan water treatment plant Air Bawah Tanah PT KIM direncanakan untuk menambah kapasitas air 5 ribu M3 per bulan untuk mencukupi kebutuhan para tenant di Kawasan Industri Medan. Water treatment ABT itu harusnya beroperasi pada April 2023 yang lalu
(9 bulan terbengkalai-red).

Sebelumnya, para tenant di Kawasan Industri Medan keberatan atas pemberlakuan pengambilan air bersih ke PT KIM. Masalahnya, harga per meter kubik dinilai memberatkan investor. 

Selain itu, pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) PT KIM dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) RI Nomor : 30/2020 Tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.

Direktur utama PT KIM, Dalimuliyana ketika dikonfirmasi Aliansi Wartawan Medan Utara melalui WhatsApp, Senin (18/12/2023) akui belum kantongi izin Kementrian ESDM.

"Ijin sedang diurus, Minggu lalu Tim dari Departemen Perindustrian dan Balai sungai sudah survei untuk dikeluarkan surat rekomendasi yang akan disampaikan ke-ESDM. Mudah-mudahan di pertengahan Pebruari ijin-nya sudah keluar," kata Dalimuliyana.

Ternyata, masih kata Dali, prosesnya berubah dan cukup panjang. KPK sudah tahu hal ini. Termasuk Gubernur juga sudah diinfokan karen ijin sebelumnya keluar dari Pemda," tandasnya. (Ril)
Share:
Komentar

Berita Terkini