Pengurus Tempat Ibadah Metta Kasih (M.K), Bantah Gelapkan Uang Milliaran Rupiah Bantuan Donatur

Editor: Liputan 6 author photo

Pengurus tempat ibadah Metta Kasih (M.K) saat mengklarifikasi berita hoak tudingan dugaan penggelapan uang miliaran rupiah bantuan donatur (hendra tanjung/liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Dituduh tanpa bukti hingga nama baiknya dicemarkan lewat postingan media sosial Instragram, pengurus tempat ibadah Metta Kasih (M.K), membantah telah melakukan penggelapan uang senilai milliaran rupiah dari bantuan donatur, Senin (11/3/2024).

Steven, selaku ketua pengurus tempat ibadah Metta Kasih (M.K) di Jalan Suluh Komplek Perumahan Permata Ruby No 77 F, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, kepada wartawan mengklarifikasi atas tudingan dugaan penggelapan uang yang dituduhkan terhadap dirinya.

Dikatakannya, tuduhan tersebut dilakukan oleh tiga orang masing-masing berinisial SX, RH dan WA. Ketiganya menuding Steven, telah melakukan penggelapan uang bantuan donatur senilai milliaran rupiah melalui postingan di media sosial (Medsos) aplikasi Instragram.

Atas perbuatan ketiganya, Steven selaku ketua pengurus tempat ibadah Metta Kasih (M.K), merasa keberatan lantaran nama baiknya dicemarkan. Berita hoak tersebut, bukan di Medan saja, tapi juga sampai ke kota Binjai bahkan sampai merambah keluar negeri.

"Untuk itu saya dan pengurus lainnya memberikan waktu paling lambat 3 hari sejak klarifikasi ini. Itikad baik dari saudara SX, RH dan WA, kami tunggu agar segera membersihkan kembali nama baik kami,"kata Steven, kepada wartawan.

Senada, Jennifer (28) selaku pengurus Metta Kasih M.K, menuturkan jika postingan pencemaran nama baik tersebut pada 26 Januari 2024. Dalam postingan itu pengurus dituding dengan berita hoak bahwa telah menerima uang bantuan dengan omset 4 sampai 5 miliar rupiah selama satu tahun.

"Kami juga dituduh telah menggunakan atau menggelapkan dana tersebut. Untuk itu kami menghimbau kepada donatur agar tidak mengkonsumsi secara sepihak atas berita hoak tersebut. Kami pihak pengurus, memberikan waktu selambat-lambatnya tiga har kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi berita hoak tersebut serta meminta maaf kepada kami,"tuturnya.

Dikatakannya, jika tidak ada itikad baik tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan persoalan tersebut keranah hukum.

" Kami berikan waktu selama tiga hari terhadap mereka. Jika itikad baik mereka tidak ada, tentunya keberatan kami akan kami teruskan keranah hukum atas berita bohong yang merusak nama baik kami,"pungkas Jennifer. (HT.L6OC)

Share:
Komentar

Berita Terkini