Polda Sumut Amankan 3.860 Orang Terlibat Kasus Narkoba

Editor: Liputan 6 author photo
Para tersangka terlibat dalam kasus narkoba saat diamankan di Polda Sumut/ foto: ist (liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Pihak Polda Sumut, bersama Polres jajarannya mengungkap kasus tindak pidana narkotika hingga berhasil mengamankan sebanyak 3.860 orang terhitung sejak 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024.

Data yang diterima, Sabtu (23/3), Polda Sumut, berhasil mengungkap sebanyak 2.835 kasus peredaran narkotika. Dari 3.860 orang yang diamankan tersebut, diantaranya 3.171 orang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan sebanyak 689 orang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Selain para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika yakni, shabu-shabu seberat 509,05 Kg, ganja seberat 619,29 Kg, pohon ganja 65 batang, pil ekstasi sebanyak 101.317,75 butir, obat excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksi fenidil sebanyak 431 butir.

Sedangkan barang bukti lainnya yakni, sebanyak 489 unit sepedamotor, 53 unit mobil, 5 unit beca motor, uang tunai senilai Rp 449.119.550 serta alat hisap sabu (bong) sebanyak 366 buah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat konferensi pers/ foto: Ist

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan mengatakan pihaknya terus melakukan pengejaran serta penindakan terhadap para pelaku jaringan narkotika.

"Narkoba musuh bagi kita bersama. Untuk itu Polda Sumut, komitmen akan memberantas seluruh pelaku narkoba. Untuk membatasi ruang geraknya, pihak kepolisian terus meningkatkan kegiatan razia terutama diwilayah perbatasan,"kata Hadi. (L6OC/HT)

Share:
Komentar

Berita Terkini