Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, saat memimpin press release (lipitan6online.com) |
Para pelaku menawarkan pekerjaan sex komersial terhadap anak dibawah umur, dan membiarkan dilakukannya hubungan seksual terhadap anak sehingga terjadi pencabulan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan berfoya-foya dari hasil yang didapat.
"Bermula pada tanggal 20 maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku 'A' memesan untuk meminta wanita kepada pelaku 'S'. Dan, pelaku 'S' menawarkan pekerjaan (job) menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) ke korban 'RF'," papar Kapolres Belawan, AKBP Janton Silaban.
Para pelaku, masih kata Kapolres, dikenakan pasal 761 jo pasal 88, nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kapolres. (L6OC/Kinoi)