![]() |
| Diduga Gudang Penimbunan CPO |
liputan6online.com | BELAWAN- - Aktivitas penimbunan minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di sebuah gudang di Jalan Pelabuhan Raya, Belawan, Medan, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Gudang tersebut diduga milik salah satu oknum yang bertugas di Belawan dan bekerja sama dengan pihak lain.
Menurut keterangan warga sekitar, mobil tangki keluar masuk gudang setiap hari untuk bongkar muat CPO. Diduga, CPO ilegal yang ditimbun berasal dari aktivitas jual beli sejumlah tangki milik beberapa perusahaan serta sebagian CPO ilegal diduga berasal dari pemasok lain.
Pemerhati hukum mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak lokasi gudang penimbunan CPO ilegal tersebut. "Aparat penegak hukum baik Polri maupun TNI diminta menindak lokasi gudang penimbunan CPO ilegal yang diduga di-back up oknum aparat itu," ungkap S Riyadi SH, seorang pemerhati hukum.
Masyarakat juga dapat berperan dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan CPO ilegal dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Pasal 108 ayat (1) KUHAP memberikan hak kepada setiap orang untuk melaporkan tindak pidana, sedangkan ayat (2) mengatur kewajiban melaporkan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tertentu. (Noi)
