Mulai 2 April 2024, Pemko Medan Resmi Gratiskan Retribusi Parkir

Editor: Liputan 6 author photo


Walikota Medan, Bobby Nasution bersama petugas e-parking (foto:Ist) liputan6online.com

liputan6online.com I MEDAN -Disebabkan tidak sepenuhnya masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui Dinas Perhubungan, Pemerintah Kota Medan, terhitung sejak Selasa (2/4/2024), resmi menggratiskan retribusi seluruh lokasi parkir yang tidak menerapkan sistem Parkir Elektronik (E-Parking).

Kebijakan Pemko Medan itu, melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, kepada wartawan Selasa 2 April 2024 mengatakan, bahwa tidak ada lagi retribusi parkir dengan pembayaran uang tunai (Cash).

"Jika ditemukan adanya pengutipan retribusi parkir pada lokasi parkir konvensional atau yang bukan sistem parkir elektronik (e-parking), itu adalah praktik pungutan liar (pungli). Seluruh Surat Perintah Tugas (SPT), pengawas dilokasi parkir konvensional sudah ditarik,"kata Iswar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis (tengah) foto:Ist

Iswar menyebutkan, mulai Selasa 2 April 2024, Pemko Medan, hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking pada lokasi-lokasi yang sudah diterapkan. Untuk lokasi yang sudah menerapkan sistem e-parking, sampai saat ini terdapat sebanyak 145 lokasi di kota Medan.

Meskipun kebijakan tersebut sedikit ekstrim, namun menurutnya langkah itu diambil guna meluruskan dari hal-hal yang menyimpang dan efisiensi. Juga, kebijakan tersebut bentuk keberpihakan Pemko Medan, kepada masyarakat.

“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash, tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,”sebutnya.

Dikatakannya, sistem parkir di kota Medan hanya ada sistem e-parking pada lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan.

"Pada lokasi-lokasi e-parking itu, hanya ada pembayaran non tunai. Bila mana didapat pemungutan retribusi parkir dengan uang tunai, maka kami nyatakan itu adalah pungli,”katanya.

Iswar, juga berharap kebijakan Pemko Medan tersebut sangat perlu adanya dukungan dan kerjasama masyarakat agar sistem perparkiran di kota Medan, dapat berjalan sebaik mungkin.

“Jangan lagi membayar retribusi parkir secara cash. Bayarlah retribusi parkir secara non tunai pada lokasi parkir yang telah menerapkan sistem e-parking.

Jika ada oknum yang meminta uang parkir dilokasi parkir konvensional, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami. Videokan oknum jukir tersebut sebagai bukti ke polisi,"harapnya.

Iswar mengatakan, pihaknya telah menyurati pihak kepolisian untuk bekerja sama dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemko Medan, yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan unsur Forkopimda. Kebijakan itu terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi.

“Kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan, kepada masyarakat. Masyarakat tidak usah lagi membayar retribusi parkir pada lokasi parkir yang tidak menerapkan sistem e-parking,"pungkas Iswar Lubis. (L6OC/HT)

Share:
Komentar

Berita Terkini