Warga Jalan Putri Hijau Ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Desa Helvetia

Editor: Anonim

Foto: Tersangka Saat Berada di Polres Belawan 

liputan6online.com | BELAWAN- Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu.


Penangkapan itu dilakukan pada Rabu, 12 Juni 2024. Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu Irsan (45 tahun), warga Jalan Putri Hijau, dengan barang bukti berupa lima plastik klip berisi shabu, uang tunai Rp. 100.000,-, satu unit HP, dan satu buah plastik putih bening kosong.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan warga mengenai aktivitas peredaran narkoba di Jalan Banten, Desa Helvetia.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah informasi dipastikan akurat, tim kami segera melakukan penggrebekan dan penangkapan," ujar AKP Ismail Pane.

Penangkapan ini, sambung Ismail Pane, merupakan bagian dari upaya kami untuk membersihkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dari peredaran narkoba. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berharga ini," katanya.

Saat ini, tersangka Irsan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian akan terus menggali informasi dari tersangka untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini," tegas AKP Ismail Pane.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. (L6OC/Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini