Penyidik Polsek Medan Tembung, Bantah Minta Uang Tangkap Kepada Pelapor

Editor: Liputan 6 author photo

 

Polsek Medan Tembung, Jalan Letda Sujono No 50 Medan.
foto: liputan6online.com 

liputan6online.com I MEDAN - Terkait pemberitaan salah satu media online adanya tudingan menerima uang agar terlapor (pelaku) segera ditangkap, hal tersebut dibantah keras oleh penyidik Polsek Medan Tembung.

Kepada wartawan penyidik Polsek Medan Tembung, beriniasial IM, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang diberitakan tentang dirinya itu adalah tidak benar. Apa lagi meminta atau menerima imbalan berapa uang senilai Rp 2 Juta dari pelapor (korban), untuk  menangkap pelaku, seperti yang diberitakan wartawan salah satu media online.

Dikatakannya, pada September 2024, dirinya menangani kasus perkara penganiayaan yang dialami Indra Sutrimo Fernando Nababan, (korban) yang terjadi di Jalan Tirtosari Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Adanya laporan korban, sehingga Bripka IM, selaku penyidik Polsek Medan Tembung, secara profesional berdasarkan undang-undang kepolisian untuk kepentingan penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga mengirimkan surat pemanggilan terhadap terlapor (pelaku), untuk dimintai keterangannya. 

"Terhadap saksi-saksi sudah kita minta keterangannya. Begitu juga terhadap terlapor/terduga pelaku, sebanyak dua kali juga sudah dilakukan pemanggilan untuk sebagai saksi. Namun pemanggilan tersebut tidak dihadiri oleh terlapor. Meskipun begitu, terhadap terlapor, 
kita akan mengeluarkan surat penjemputan paksa untuk dibawa ke kantor polisi guna didengar keterangannya,"jelas IM, kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Pemberitaan memuat tentang dirinya itu, seorang pria mengaku Kuasa Hukum dari pelapor mengatakan Bripka IM, tidak profesional selaku penyidik. Parahnya lagi, Bripka IM, melalui keterangan kliennya dituding telah meminta dan menerima uang agar proses penyidikan lebih cepat dan segera menangkap pelaku.

 "Saya sudah laksanakan pekerjaaan saya dengan rasa tanggung jawab dan tidak pernah meminta atau menerima uang sebesar Rp.2 Juta dari pelapor dengan memberikan iming-iming terlapor bisa langsung ditangkap seperti yang diberitakan oleh wartawan salah satu media online tersebut"tegas Bripka IM. (L6OC/Tanjung)
Share:
Komentar

Berita Terkini