Didampingi Kuasa Hukum, Dugaan Korban TPPO di Brebes Akan Melapor ke Pihak Berwajib

Editor: Admin author photo

Foto: Korban Dugaan TPPO, Dan Kuasa Hukum

liputan6online.com | BREBES - Diduga tindak pidana perdagangan orang, seorang wanita inisial 'TN' warga asal desa kedungeneng, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes ingin dilaporkan ke pihak berwajib.

Pasalnya, Rokidin, Miad Rulis dan Dulhadi mohamad slamet, warga asal desa kedungeneng dan Mukhodir serta Endang heryanto asal dari purwokerto, dijanjikan untuk bekerja ke luar negeri dengan tujuan Yunani, melalui PT Assalam karya manunggal.

Sebelumnya, 17 januari 2025 salah seorang wanita sebut saja Rustini (istri dari salah seorang korban) meminta lowongan pada TN selaku sponsor untuk pemberangkatan ke luar negeri dengan tujuan yunani.

"Namun, setelah mendaftarkan suami saya di janjikan oleh TN tersebut dengan dua bulan terbang ke daerah tujuan melalui PT Assalam karya manunggal," kata Rustini.

Lebih lanjut, kami (para korban) mengecek PT tersebut ternyata fiktif alias tidak ada, mengetahui itu, kami lalu menegur dan meminta pertanggung jawaban terhadap TN atas kerugian materi yang kami alami," ujar Rustini, sembari dengan wajah kesal.

Disamping itu, Yaser Arafat,. SH selaku pengacara korban, juga mengatakan bahwa kerugian korban mencapai 60 juta sesuai di kwitansi, namun yang di luar kwitansi hingga mencapai 66 juta.

"Kerugian korban 60 juta, kalau yang diluar kwitansi itu 66 juta," jelas Yaser Arafat, kepada wartawan, Senin (14/7/2025) malam.

Dengan merasa tertipu, masih kata Yaser Arafat, akhirnya para korban akan melaporkan okum sponsor tersebut ke pihak yang berwajib," tandasnya.

Dan uniknya lagi, Rustini juga mengatakan, bahwa oknum sponsor tersebut menantang.

"kalau mau melapor silahkan, nanti duit kalian hilang kalau saya di penjara," kata Rustini, sembari peragakan oknum sponsor tersebut. (L6OC/Hadi)
Share:
Komentar

Berita Terkini