Miris, Ibu Guru Diperkosa Bahkan Nyawa Jadi Taruhan, Segini Tuntutan Hukuman 2 Pelaku

Editor: Admin author photo

Foto: Tampak Kedua Pelaku Pemerkosaan Ibu Guru

liputan6online.com | SIMALUNGUN -Tragis, Guru SD di Simalungun (NS) telah diperkosa 2 pria beristri. Bahkan korban mengalami  trauma hingga harus didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Negeri Simalungun.

Meski demikian, kedua pelaku AP (42) dituntut 6 tahun denda 5 juta subsider 3 bulan dan terdakwa SS (41) dituntut 7 tahun denda 5 juta subsider 5 bulan.

Keduanya, kata jaksa Melati Panjaitan disidang PN Simalungun, Rabu (23/7/2025) dinyatakan bersalah melanggar pasal 6 huruf B UU RI No 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

Diketahui ancaman maksimal UU tersebut adalah 12 tahun penjara. 

Guru SD di Simalungun (NS) ini harus kehilangan kehormatan karena ulah pelaku bahkan nyaris kehilangan nyawa. Karena diancam dengan pisau dan arit.

Terdakwa AP (42) dan SS (41) warga Bosar Maligas tega memperkosa korban. Guru anak anak pelaku yang tinggal sendirian di rumah kontrakan  dan masih sekampung dengan para terdakwa.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025 sekira pukul 01.30 tengah malam. Korban diancam akan dihabisi jika berteriak. Dengan menempelkan senjata tajam ke leher ibu guru.

NS warga Medan dan tinggal di Bosar Maligas untuk melaksanakan tugas sebagai pahlawan tanpa tanda jasa setelah lulus PPPK.

Faktanya, malam itu, kedua terdakwa sudah berencana melakukan aksinya. Terdakwa SS mengatakan kepada AP "ada barang baru, ibu guru".

Dengan mengatur strategi, para terdakwa masuk melalui pintu yang dicongkel dengan arit. Lalu memadamkan lampu, tapi korban terbangun dan melihat terdakwa SS.

Saat akan berteriak, korban diancam dengan sajam di bagian lehernya. Begitu bunyi surat dakwaan jaksa Melati Panjaitan dari Kejaksaan Negeri Simalungun. 

Hingga akhirnya pelaku berhasil membobol pertahanan korban. Meski korban terus meronta dan berusaha melawan,  pelaku tetap berhasil melampiaskan nafsunya dan langsung melarikan diri.

Korban pun berteriak dan meminta tolong saksi Elliana (tetangganya). Lalu masyarakat pun berkumpul hingga akhirnya pelaku dapat diproses hukum.
(Budi Kurniawan)
Share:
Komentar

Berita Terkini