![]() |
Foto: Sidang Terdakwa Dugaan Suap PPPK Langkat |
liputan6online.com | MEDAN - Sontak ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan riuh, Jumat (11/7/2025) malam. Satu terdakwa dugaan suap PPPK Langkat tahun anggaran 2023 dibebaskan hakim dari seluruh dakwaan jaksa. Eka Syahputra Depari S.STP MAP dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi.
Usai hakim yang diketuai M Nasir mengetok palu vonis, Eka langsung sujud menyembah di lantai persidangan dan menangis sehingga mengundang simpati dari keluarga dan para pengunjung ruang sidang.
"Ya Allah. Terima kasih ya Allah," tangisnya sampai rebah ke lantai.
Keluarga dan pengunjung ruang sidang pun jadi heboh. Eka yang terlihat syok itu berulang kali mengucap syukur bahkan terlihat hampir tak percaya atas putusan bebasnya.
"Mimpinya aku ini, bang? Mimpinya aku ini, Mak?," gumamnya berkali-kali.
Sementara itu masih di ruang yang sama terdakwa Rohayu Ningsih divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, Awaluddin 2 tahun penjara, Alek Sander 2 tahun 6 bulan, Dr Saiful Abdi SE SH MPd 3 tahun penjara.
Atas putusan itu hanya terdakwa Saiful Abdi yang menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Saiful.
Jonson David Sibarani SH MH ketua tim penasehat hukum Eka Saputra Depari dan Saiful Abdi mengaku heran dengan putusan hakim. Sebab menurutnya selayaknya kedua Kliennya tersebut harusnya diputus bebas.
"Atas putusan Saiful Abdi kami akan lakukan upaya hukum. Nanti kami akan berkoordinasi dulu dengan klien (Saiful Abdi-red)," pungkas pengacara dari Kantor Hukum Metro ini sembari meninggalkan Pengadilan Negeri Medan menjelang tengah malam kemarin. (L6OC)