Diduga Ada Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Taucit

Editor: Admin author photo

Foto: Diduga Gudang Tempat Penimbunan BBM Ilegal 

liputan6online.com
| MARELAN- Baru-baru ini, warga di Jalan Taucit, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan melaporkan dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu gudang.

Setelah dilakukan investigasi, ditemukan bahwa gudang tersebut diduga milik oknum berinisial 'LJ'. Aktivitas ilegal ini terlihat dari keluar masuknya truk tangki untuk bongkar muat BBM.

Warga sekitar melaporkan bahwa mereka telah melihat truk tangki keluar masuk gudang tersebut beberapa kali. Dan, didalam gudang, terlihat jerigen dan tangki yang digunakan sebagai sarana penunjang aktivitas ilegal. Diduga, solar ilegal yang ditimbun berasal dari aktivitas jual beli sejumlah tangki transportir serta pemasok lain.

Pelaku penimbunan BBM jenis solar ilegal ini terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menambahkan ketentuan pidana untuk penyalahgunaan subsidi dan kegiatan pendistribusian yang tidak sesuai dengan penugasan pemerintah.

Masyarakat memiliki peran penting dalam memberantas kegiatan ilegal ini dengan melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana. Pasal 108 ayat (1) KUHAP memberikan hak kepada setiap orang untuk melaporkan tindak pidana, sedangkan ayat (2) mengatur kewajiban melaporkan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tertentu. (Noi)
Share:
Komentar

Berita Terkini