![]() |
| Foto: Terduga Pelaku Pengedar Narkoba |
liputan6online.com | MARELAN- Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Komplek Uka, Kelurahan Terjun.
Tersangka yang diamankan adalah Ardiansyah Siahaan (28), warga setempat yang diduga telah lama terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 plastik klip berisi sabu dan uang tunai sebesar Rp 90.000.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya. "Kami telah menerima informasi bahwa Komplek Uka merupakan salah satu titik rawan peredaran narkoba. Berdasarkan informasi ini, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," ungkap AKP Riza.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun, aksi tersebut terlihat jelas oleh petugas yang sedang melakukan pengintaian. "Saat didatangi petugas, tersangka membuang barang bukti, namun aksi tersebut terlihat jelas oleh anggota kami," tambah AKP Riza.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut. "Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu," kata AKP Riza.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Belawan dan akan menindak tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polres Pelabuhan Belawan serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Diharapkan dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan masyarakat. Polres Pelabuhan Belawan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Belawan. (Noi)
