![]() |
| Kedua tersangka pencurian diamankan di Polsek Medan Area foto: dok/liputan6online |
liputan6online.com I Medan - Pelarian dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), modus bongkar rumah praktik dokter gigi di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, akhirnya terendus dan diringkus personel reskrim Polsek Medan Area.
Kedua pelaku yang diringkus didua lokasi yang berbeda itu yakni, Parningotan Maniuruk alias Siongot (32) dan Rainhat Simanjuntak alias Ucok (37). Adapun aksi kejahatan yang dilakukannya, terjadi pada Senin (14/4/2026) menindaklanjuti laporan Lutfi (korban) nomor LP/B/63/I/2026/SPKT/Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, menuturkan, atas laporan korban, polisi pun melakukan penyelidikan keberadaan kedua pelaku dan keduanya berhasil ditangkap.
Lebih lanjut, Ainul Yaqin menerangkan, keduanya berhasil diringkus berawal diamankannya pelaku Parningotan alias Siogot, pada Rabu (22/4/2026) di Jalan Merauke, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku Rainhat alias Ucok, berhasil diringkus dirumahnya Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Sementara peristiwa pencurian itu diketahui oleh istri Lutfi (korban) saat ia datang ke lokasi mendapati pintu kamar sudah dalam kondisi rusak dan isi lemari berantakan. Setelah dicek, sejumlah barang berharga, 1unit laptop, 2 unit camera, dua lensa makro merk Nikon dan 1 tablet merk Samsung miliknya hilang.
"Kedua tersangka telah diamankan berikut barang bukti berupa satu stel pakaian, satu unit becak barang yang diduga kuat mereka gunakan ketika melakukan aksi kejahatannya. Kini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari barang bukti lainnya,"tutur Ainul Yaqin.
(L6OC/H. Tanjung)
