liputan6online.com | BREBES – Warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, menggelar aksi di kantor desa untuk menuntut dua perangkat desa mundur dari jabatannya.
Tuntutan tersebut buntut dugaan perselingkuhan antara Sekretaris Desa Karangsembung, Nurkholik, dengan Kaur Perencanaan, Kety. Keduanya diduga memiliki hubungan gelap yang telah berlangsung sejak tahun 2021.
Warga menilai tindakan tersebut mencoreng nama baik desa dan tidak patut dicontoh oleh perangkat desa. Mereka meminta Kepala Desa bersikap tegas dengan mencopot kedua perangkat tersebut dari jabatannya.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa Karangsembung, Eko Budhy Santoso, menyatakan akan memberhentikan sementara kedua perangkat desa tersebut selama 90 hari. Hal senada juga disampaikan Camat Songgom, Sudianto.
“Dan nanti tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat. Karena kades tidak dapat memecat begitu saja, semua ada aturannya,” ujar Eko di hadapan perwakilan pendemo. (Hadi)
