Imigrasi Belawan Periksa 26 Awak Kapal Asing di Pelabuhan Belawan

Editor: Admin author photo

Foto : Imigrasi Belawan saat Gelar Pemeriksaan 

liputan6online.com | BELAWAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menggelar Pemeriksaan Alat Angkut Laut di Pelabuhan Belawan, Rabu (8/7/2026). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar melalui jalur laut.

Pengawasan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu melibatkan sembilan petugas Imigrasi Belawan. Tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal _MSC ACE II_ yang bersandar di Pelabuhan Terminal Belawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut diawaki 26 Warga Negara Asing [WNA]. Rinciannya, 12 WNA India, 1 WNA Rusia, dan 13 WNA Filipina. Seluruhnya merupakan awak kapal yang bertugas di atas _MSC ACE II_. 

Kapal tersebut diageni oleh PT Samudra sebagai penanggung jawab alat angkut selama berada di Pelabuhan Belawan.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian dan mencocokkannya dengan daftar awak kapal [crew list] untuk memastikan seluruh awak memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan pemeriksaan alat angkut merupakan kegiatan rutin. 

"Pengawasan terhadap alat angkut dan awak kapal asing merupakan bagian dari upaya kami menjaga kedaulatan negara di pintu masuk wilayah Indonesia. Kami memastikan seluruh proses kedatangan warga negara asing berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan "Imigrasi untuk Rakyat". Yakni menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, humanis, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pemeriksaan alat angkut ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Noi)
Share:
Komentar

Berita Terkini